Berita Purbalingga
23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat
Komisi ASN memberikan rekomendasi bila 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menerima rekomendasi dari Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menuturkan, KASN memberikan rekomendasi bila 23 ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Yaitu dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati Purbalingga.
• Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube
• BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang
• Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi
• ASN di Salatiga Positif Corona, Ratusan Pegawai Pemkot Jalani Rapid Tes
Video tersebut dibuat pada saat kegiatan kedinasan di Kabupaten Purbalingga.
"Para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam dinas."
"Dan bahwa video tersebut beredar di sosial media Instagram dan WhatsApp."
"Serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, Komisi ASN juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Purbalingga selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral.
Yakni berupa pernyataan terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya.
Dimana itu akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan stay aktivitas politik.
Lalu tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Terakhir, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Serta netralitas ASN dimana proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
• ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan
• Bawaslu Panggil ASN Disdik Purbalingga yang Diduga Tidak Netral, Begini Hasil Pemeriksaan Sementara
• Tak Cuma Inspektur, Kepala Disnaker Purbalingga Juga Hadiri Deklarasi Relawan Bacalon Bupati
• Tak Cuma Penuhi Kebutuhan Idulfitri, Stok Beras Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan di Cilacap