Berita Purbalingga
23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat
Komisi ASN memberikan rekomendasi bila 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Komisi ASN mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan."
"Dimina pula dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi," jelasnya.
Imam mengatakan, apabila tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Hal ini bertujuan menjadi catatan rekam jejak untuk pertimbangan dalam pengembangan karir terhadap 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga tersebut.
"Untuk memastikan tindaklanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan."
"Maka, Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud," paparnya.
Ia menuturkan, Komisi ASN juga menegaskan berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 juga telah disebutkan secara jelas.
Jika hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.
Hal tersebut dikarenakan melanggar prinsip sistem merit serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas
• Pasien Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri 28 Hari, Dinkes Banjarnegara: Antisipasi Kambuh Lagi
• Dampak Positif PKM Kota Semarang, Tren Pasien Covid-19 Menurun Selama Dua Pekan
• 558 Warga Kabupaten Semarang Terdampak PHK
Bawaslu Tidak Profesional
Sementara itu, kuasa hukum 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Endang Yulianti menuturkan, Bawaslu tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Hal ini dikarenakan terdapat unsur-unsur materiil yang tidak dipenuhi oleh Bawaslu.
"Kami tetap akan melakukan upaya hukum melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).
Selama menjalani pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui telah dilaporkan maupun pasal yang dipersangkakan.
Saat itu kliennya hanya diundang Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk diklarifikasi.