Berita Jawa Tengah
Disnakertrans Jateng: 129 Perusahaan Terkonfirmasi Tunda Berikan THR
129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi dalam kaitannya pemberian THR di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Mereka menggunakan tameng terkena dampak pandemi Covid-19 yang memukul berbagi sektor industri usaha.
Buruh Tolak Opsi Cicilan
Serikat buruh menolak opsi cicilan karena THR merupakan kewajiban pengusaha dan sudah ada aturannya yang sah.
Sejumlah buruh pun telah menyampaikan maklumat kepada Disnakertrans Jateng.
Maklumat tersebut isinya antara lain THR dibayarkan penuh dan diberikan sebelum Lebaran.
"Kami sudah beraudiensi dalam rangka untuk menuntut pertanggung jawaban terkait THR," kata Ketua DPD FSP KEP-KSPI Jawa Tengah, Ahmad Zainuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Jateng, Slamet Kaswanto menuntut THR dibayarkan utuh.
Itu mengingat banyak teman buruh yang dirumahkan tanpa dibayar.
Buruh yang dirumahkan juga harus menerima pembayaran THR
"Jumlahnya sekira 20 ribu buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja."
"Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan."
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet.
Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah.
Sebab dalam kondisi seperti saat ini, banyak pengurangan karyawan justru pemerintah menerbitkan edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi virus corona.
"Jelas kami sangat keberatan, ini memperparah keadaan para buruh."