Berita Jawa Tengah
Disnakertrans Jateng: 129 Perusahaan Terkonfirmasi Tunda Berikan THR
129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi dalam kaitannya pemberian THR di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Ada sanksi administratif untuk perusahaan yang mangkir tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, dan para pekerja," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan membayar THR para pekerja.
Jika meminta kelonggaran, harus menunjukkan bukti.
"Ada yang beralasan karena virus corona kondisi keuangan sedang tidak bagus."
"Tunjukkan bukti keuangan perusahaan, ini loh keuangannya seperti ini."
"Harus ada perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh," tandasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
• Maling Bobol Minimarket di Kendal, Masuk Lewat Atap Gudang, Tak Sadar Terekam Kamera CCTV
• Ganjar Siap Laksanakan PSBB Bila Diharuskan Pusat, DPRD Jateng: Kami Tidak Sepakat
• Pemprov Jateng Mulai Bagikan Paket Sembako ke Jabodetabek, Ganjar: Semua Pasti Dapat
• Seusai Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Hasil Rapid Test Hari Ini: Dua ASN Berstatus Reaktif
THR harus dibayarkan kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga pembayaran THR kepada pekerja mesti dicicil.
Maka, permohonan pencicilan THR harus disertai dengan audit keuangan.
Kemudian, mesti terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pengusaha.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini."
"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," ucapnya.
Namun demikian, pelaksanan penyaluran THR bagi pekerja tidak selalu mulus di lapangan.
Tidak sedikit pengusaha yang abai dalam membayar THR kepada buruh.