Berita Jawa Tengah

Disnakertrans Jateng: 129 Perusahaan Terkonfirmasi Tunda Berikan THR

129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi dalam kaitannya pemberian THR di Jawa Tengah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI - Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima laporan dari 1.037 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Data tersebut terkumpul hingga 13 Mei 2020.

Dari seluruh perusahaan itu, 838 perusahaan mengklaim telah membayarkan THR sekaligus.

Sedangkan 60 perusahaan dibayar secara bertahap.

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH

Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal

Ditemukan Tetelan Daging Sapi Campur Babi di Pasar Bringin Semarang, Pedagang Kulakan di Boyolali

"129 perusahaan menunda pembayaran dan 10 perusahaan masih menunggu konfirmasi," jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).

Menunda pembayaran THR bisa diartikan perusahaan gagal membayar THR sebelum Lebaran.

Meskipun ada kelonggaran pembayaran THR yang telah diatur Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tetap saja wajib bagi pengusaha membayar THR.

Meskipun saat ini tengah terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 wajib diberikan.

Yakni dari pengusaha atau perusahaan kepada para pekerjanya.

Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

Dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.

Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya.

Namun dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved