Berita Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Simak Rincian Tarif Terbaru Berikut Ini
Kabar mengejutkan datang di dunia kesehatan, di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) yakni adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang di dunia kesehatan, di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).
Dikabarkan, iuran BPJS Kesehatan kembali naik pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga
• Permintaan Kemenag Jelang Lebaran: Tolong Salat Idulfitri di Rumah Saja
• Tawarkan Mobil di Facebook, Komplotan Penipu Ini Tipu Korban di Wonosobo, Gondol Rp 83 Juta
• Mohon Maaf, BLT Dana Desa Masih Pendataan, Dispermasdes Cilacap: Mungkin Pekan Ketiga Mei 2020
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember 2019, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, per 1 April 2020 dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada Pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Selain itu dalam Pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
Besaran biaya iuran
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
• Jangan Sampai Pejabat Publik Politisasi Bansos, Paling Rawan di Daerah Penyelenggara Pilkada
• Dampak Positif PKM Kota Semarang, Tren Pasien Covid-19 Menurun Selama Dua Pekan
• Update Corona Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 13 Mei: Kasus Positif Corona Bertambah 24 Pasien
• Ahli Waris Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga: Digunakan Biaya Mondok di Kaliwungu Kendal
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.
"(Itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Pada 2021 mendatang, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Penjelasannya, pada 2021, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000.
Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021"
• Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas
• Inspektur Purbalingga Diduga Juga Tidak Netral, Bawaslu: Serupa Tapi Beda Kegiatan dan Lokasi
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
• Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik