Berita Purbalingga
Ahli Waris Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga: Digunakan Biaya Mondok di Kaliwungu Kendal
Pada 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga telah memberikan manfaat kepada 7.893 orang tenaga kerja.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua ahli waris guru di Kabupaten Purbalingga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah Maemunah dari almarhumah Dian Dwi Prawesti eks guru GTT SMP Negeri 1 Purbalingga dan Jaenudin, ahli waris dari almarhum Aminudin eks guru SD Negeri 1 Sirau.
Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Santunan itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Agus Widianto.
• Mohon Maaf, BLT Dana Desa Masih Pendataan, Dispermasdes Cilacap: Mungkin Pekan Ketiga Mei 2020
• Inspektur Purbalingga Diduga Juga Tidak Netral, Bawaslu: Serupa Tapi Beda Kegiatan dan Lokasi
• Pelarian Enam Tahun Terhenti, Penganiaya Ketua RT Berujung Kematian di Kebumen
• Tawarkan Mobil di Facebook, Komplotan Penipu Ini Tipu Korban di Wonosobo, Gondol Rp 83 Juta
Penyerahan juga dihadiri Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Selasa (12/5/2020).
ibu dari almarhum Aminudin, Umiati menuturkan, anaknya sempat berpesan jika memiliki uang akan digunakan untuk membiayai adiknya menuntut ilmu di pondok pesantren (Ponpes) Kaliwungu Kendal.
Uang tersebut akan digunakan sesuai cita-cita almarhum.
Sementara almarhum yang masih lajang memiliki 3 orang adik.
Satu di antaranya sudah berkeluarga, dua lainnya masih sekolah.
“Satu kelas 3 SMK yang satu baru mau mendaftar kelas 1 SMP,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Agus Widianto menuturkan, pada 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga telah memberikan manfaat kepada 7.893 orang tenaga kerja.
Yakni mereka yang berhenti bekerja, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan pensiun dengan total Rp 37,6 miliar.
Pada 2020 hingga saat ini sudah dibayarkan kepada 2.857 orang dengan total Rp 17,2 miliar.
"Besarnya santunan, pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/5/2020).
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan paket sembako bagi karyawan terdampak Covid-19 yang kena PHK.