Pilkada Serentak 2020

Inspektur Purbalingga Diduga Juga Tidak Netral, Bawaslu: Serupa Tapi Beda Kegiatan dan Lokasi

Tidak hanya ASN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang diperiksa Bawaslu atas temuan video yel-yel, tetapi juga pihak Inspektorat.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Inspektur Kabupaten Purbalingga, Widiyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dengan memberikan dukungan terhadap satu bakal calon Bupati Purbalingga.

Tidak hanya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga yang diperiksa Bawaslu atas temuan video yel-yel yang berdurasi 19 detik itu.

Bawaslu juga memeriksa ASN Inspektorat Kabupaten Purbalingga.

Dia adalah Inspektur Kabupaten Purbalingga, Widiyono yang diduga juga memihak satu di antara bakal calon Bupati.

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Tawarkan Mobil di Facebook, Komplotan Penipu Ini Tipu Korban di Wonosobo, Gondol Rp 83 Juta

Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas

Pada pemeriksaan tersebut, Bawaslu menemukan foto Widiyono saat pembentukan relawan satu di antara bakal calon Bupati di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara yang tersebar di media sosial.

Pada foto tersebut, Widiyono menggunakan pakaian bertuliskan "Langka Mundure" bersama satu di antara bakal calon Wakil Bupati Purbalingga.

Saat ditemui awak media seusai pemeriksaan, Widiyono berucap pakaian itu kebetulan dikenakan oleh komunitas lain.

Dirinya hanya diajak temannya saat mendatangi deklarasi tersebut.

"Saya cuma diajak teman. Waktu itu saya duduk di cafe dan kebetulan ada deklarasi."

"Tidak undangan pada deklarasi tersebut," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga hanya seputar kegiatan tersebut.

Dia mengelak kaos yang dikenakannya itu bukan merupakan kaos relawan.

Dirinya juga menampik adanya kegiatan memberikan dukungan.

"Saya tahu ada deklarasi setelah ada di situ. Saya datang bersama teman nongkrong di cafe itu dan tidak lama ada kegiatan itu," kata dia.

Ia menepis kaos yang dikenakan bukan berasal dari relawan.

Kaos itu berasal dari komunitasnya.

"Kaos itu dari komunitas saya. Saya datang bukan karena undangan," tukasnya.

Inspektur Purbalingga Widiyono hadiri deklarasi bakal calon Bupati Purbalingga. Pada deklarasi tersebut Widiyono mengenakan berfoto bersama bakal calon Wakil Bupati dan mengenakan kaos bertuliskan Langka Mundure.
Inspektur Purbalingga Widiyono hadiri deklarasi bakal calon Bupati Purbalingga. Pada deklarasi tersebut Widiyono mengenakan berfoto bersama bakal calon Wakil Bupati dan mengenakan kaos bertuliskan Langka Mundure. (TANGKAPAN DOKUMENTASI FACEBOOK)

Pelarian Enam Tahun Terhenti, Penganiaya Ketua RT Berujung Kematian di Kebumen

558 Warga Kabupaten Semarang Terdampak PHK

Sudah Hadir di Gerai Smartphone, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A12

Sementara itu, Koordinator Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo menerangkan, pemeriksaan terhadap inspektur Purbalingga terkait netralitas ASN.

Namun agenda yang dihadiri Widiyono berbeda dengan ASN dari Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

"Kami undang dalam hal klarafikasi netralitas ASN. Tapi peristiwanya berbeda."

"Pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran menghadiri suatu deklarasi di Desa Dawuhan," tutur dia.

Menurutnya, dugaan pelanggaran baru diketahui saat ini setelah adanya foto yang diunggah di media sosial.

Deklarasi tersebut juga tidak memberi tahu Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

"Deklarasinya kami tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan," tutur dia.

Terkait adanya Panwascam di kegiatan tersebut, dirinya masih akan memastikan kembali.

Hal ini dikarenakan Panwascam hadir setelah kegiatan selesai.

"Saya sedang pastikan dengan teman-teman Panwascam."

"Waktu ke situ peristiwanya telah selesai dan tahunya tidak ada dugaan pelanggaran," tutur dia.

Dia menuturkan kegiatan deklarasi tersebut terjadi pada Februari 2020.

Saat ini pihaknya sedang memproses klarifikasi temuan dugaan pelanggaran.

"Sekarang lagi memproses mekanisme temuan dengan melakukan klarifikasi," tukasnya.

BST Kemensos Mulai Dibagikan di Purbalingga, Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako

Peternakan Ayam Ditutup Permanen, Pemkab Cilacap Tindaklanjut Aduan Warga Cimanggu

Update ASN Disdikbud

Di sisi lain, 22 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga mengakui menyanyikan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo.

Dituturkan Joko, pihaknya telah memeriksa 22 dari 24 ASN yang terdapat dalam video yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga.

Dyah Hayuning Pratiwi, yang juga merupakan bakal valon bupati petahan, dalam Pilkada Serentak 2020.

Dituturkan Joko, hasil pemeriksaan Bawaslu Purbalingga tersebut menemukan adanya dugaan kuat terjadinya pelanggaran.

"Hasil pemeriksaan terhadap ASN tersebut, yang jelas sudah kami serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar dia saat ditemui Tribunbanyumas.com, Rabu (13/5/2020).

Ia kembali menegaskan, ada 24 ASN dari Disdikbud Kabupaten yang ada di dalam video tersebut.

Namun dari ASN tersebut hanya 22 orang yang memenuhi panggilan Bawaslu.

"Yang kami klarifikasi, mengakui hadir pada kegiatan tersebut," tuturnya.

Ia yakin hasil pemeriksaan Bawaslu telah memenuhi prosedur.

Termasuk barang bukti maupun saksi yang dihadirkan.

Karena itu, pihaknya tak mempersoalkan bila ke-24 ASN tersebut menempuh langkah lain, dengan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mereka yang kami pastikan hadir itu sebagai pelaku maupun saksi pelaku," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memanggil dan memeriksa 24 (sebelumnya tertulis 23) aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.

Mereka adalah yang diduga tidak netral dalam konteks Pilkada Serentak 2020, belum lama ini.

Nah, 23 ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga melawan, dengan melaporkan balik Bawaslu kepada DKPP.

BST Kemensos Mulai Disalurkan di Cilacap

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu

Proyek Fisik Jalan Tetap Jalan di Banjarnegara, Budhi Sarwono: Pasti Selesai Tahun Ini

Kuasa hukum ke-23 ASN Disdikbud Purbalingga, Endang Yulianti menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.

"Pelaporan maupun temuan itu, bisa ditindaklanjuti minimal dengan mempunyai dua alat bukti," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).

Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.

"Saya sebut kurang bukti, karena harusnya ada dua alat bukti."

"Dia (Bawaslu) menggunakan alat buktinya video, di mana secara Undang-undang ITE itu bisa dijadikan alat bukti."

"Tapi saksi yang ada, saya menduga kurang memenuhi syarat sebagai saksi," jelasnya.

Dikatakannya, saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.

"Kalau menurut pendapat hukum saya, itu bukanlah saksi."

"Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia.

Baginya, konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya.

Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu.

"Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil," terangnya.

Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan.

Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.

"Kalau kami kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada."

"Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.

Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.

Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.

"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana?"

"Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.

Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur.

Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.

"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP."

"Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia.

Meski begitu, ia sepakat menegakkan marwah Pemilu.

Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik, kepentingan."

"Saya pengen netral. Saya ingin Bawaslu bekerja tidak atas tekanan publik," ujar dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

PT KAI Daop IV Semarang Tolak 12 Calon Penumpang, Alasannya Tak Penuhi Syarat

Masih Ditemukan Produk Tidak Layak Jual di Kota Semarang, Ini Bukti Hasil Sidak BBPOM

Di Kabupaten Semarang, Sekolah Dilarang Tarik Sumbangan, Seragam Siswa Tak Harus Baru

Hoaks! Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved