Pilkada Serentak 2020

Anggota KPU Kendal Dipecat! Surat Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Anggota KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh DKPP.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 DKPP RI berisi tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas.

Dia selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal atas pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU yang dibacakan, pada 6 Mei 2020 di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Kereta Luar Biasa Mulai Beroperasi, Tazkiyah Hanya Sendiri dalam Satu Gerbong Menuju Jakarta

Jalan Protokol Menuju Alun-alun Purwokerto Ditutup Tiap Malam, Dishub: Diberlakukan Mulai Hari Ini

Donasi Rp 42 Juta Diserahkan ke PMI Kota Semarang, Hasil Konser Amal Tribun Jateng

Ngangklang, Tradisi Pemuda Ngareanak Kendal Jelang Sahur, Keliling Kampung Sembari Bunyikan Musik

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membenarkan dan pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut.

Hanya saja, kata Hevy, putusan akhir atas kasus anggotanya tersebut berada pada KPU RI sebagai pemilik wewenang.

Kini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang diturunkan dari KPU RI sebagaimana yang diusulkan DKPP.

"Anggota saya (Catur) sejak putusan keluar sudah tidak ngantor lagi. Sebelumnya masih berdasarkan piket tugas," terang Hevy di Kendal, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, pada prinsipnya KPU Kabupaten Kendal menerima dan mendukung apa yang sudah menjadi putusan DKPP juga KPU RI.

Hevy menegaskan, apa yang dilakukan anggotanya murni perbuatan individual tanpa melibatkan anggota lain.

Ia menjelaskan, DKPP telah melakukan tugasnya untuk menilai dan menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya yang kemudian diteruskan oleh KPU RI.

Setelah SK KPU RI turun, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan dari divisi yang ditinggalkan.

Hingga saat ini, semua kegiatan di Kantor KPU Kendal tetap berjalan seperti biasanya.

"Tentu kami plenokan segera setelah putusan KPU RI turun. Kami dukung sepenuhnya keputusan dari pusat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/5/2020).

Sudah Tersedia di Gerai Ponsel, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno3 Pro

BST Kemensos Mulai Dibagikan di Purbalingga, Melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara

Napi Asimilasi di Purbalingga Diusulkan Dapat Bantuan Sembako

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, Catur Riris YP dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kabupaten Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada satu caleg pada Pileg 2019.

Dengan memperoleh imbalan bernilai ratusan juta Rupiah.

Laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020.

Tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pileg 2019 di Dapil Jateng 2.

Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk KPU serta Bawaslu Kabupaten Kendal.

Dalam berita acara putusan DKPP, juga tertulis bahwa korban tidak melaporkan terlapor dengan alasan memiliki hubungan pertemanan.

Hanya saja terlapor diminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan lantaran tidak memenuhi janjinya sebagaimana yang dijanjikan.

Namun tak kunjung ada i'tikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya.

Hingga akhirnya, DKPP mengeluarkan putusan agar KPU RI memberhentikan terlapor karena sudah melanggar kode etik sebagai anggota KPU.

Itu sebagaimana Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani menambahkan, menjelang Pilkada di Kendal, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sebuah pelanggaran yang diketahuinya.

Hal tersebut guna membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan yang ada di wilayahnya.

"Secara umum Bawaslu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu."

"Kami butuh partisipasi masyarakat nantinya," ujarnya. (Saiful Ma'sum)

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

PSCS Cilacap: Jika PT LIB Potong Dana Subsidi Klub, Nasib Kami Makin Apes

Antisipasi Pemudik, Enam Jalur Masuk Ke Cilacap Melalui Dayeuhluhur Ditutup

Angkutan Liar Angkut Pemudik Makin Marak di Cilacap

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved