PSBB Kota Tegal
PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei
Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Kamis (7/5/2020).
Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku atas dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020.
Yakni tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease- 19 (Covid-19).
• Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu
• Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya
• Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker
• Ringankan Beban Pedagang Pasar, Bupati Banjarnegara: Kami Terapkan Diskon 50 Persen Sejak April
PSBB tahap kedua di Kota Tegal tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Mei 2020.
Meski demikian, hingga saat ini Pemkot Tegal masih menunggu jawaban atas pengajuan PSBB Kota Tegal tahap dua dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengajuan perpanjangan PSBB tahap kedua di Kota Tegal sudah diajukan ke Kemenkes RI.
"Sudah diajukan. Nanti 14 hari ke depan tahap kedua. Kami tinggal menunggu jawaban dari sana," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).
Dedy Yon mengatakan, Pemkot Tegal pun berencana akan berkoordinasi dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
Yakni membahas pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ia akan mengusulkan, empat perbatasan yang menghubungkan Kota Tegal untuk diberi pos penjagaan.
Dedy Yon berharap, penjaga pembatas tersebut bisa diterapkan mulai Juni 2020 atau seusai PSBB Kota Tegal dinyatakan selesai.
"Kami akan membicarakannya dengan daerah sekitar. Agar nanti setelah PSBB selesai, daerah lain berkenan untuk menutup akses perbatasan," ungkapnya.
Dedy Yon menjelaskan, pos penjagaan tersebut akan dijaga oleh dua daerah yang bersangkutan.
• Merasa Tagihan Listrik Naik Berkali Lipat? Simak Cara Cek, Hitung, dan Klaimnya
• Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa
• Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas
• Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
Ia mencontohkan, misalkan perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Kelurahan Kaligangsa.
Jalur di perbatasan Kaligangsa sebelah utara nanti dijaga oleh Pemkot Tegal.
Sedangkan jalur sebelah selatan dijaga oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kemudian jalur perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal di Desa Grogol.
Jalur perbatasan di sebelah barat dijaga Pemkot Tegal, sedangkan jalur timur dijaga Pemkab Tegal.
Menurut Dedy Yon, usulan ini menjadi upaya supaya pemerintah daerah bisa menjaga warganya masing- masing dari interaksi dengan orang luar daerah.
Terlebih, saat ini Kota Tegal sudah nol dari pasien Covid-19.
Sedangkan di Brebes ada 16 pasien positif Covid-19 dari alumni peserta Ijtima Ulama Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ini kalau kami lihat di Brebes peserta Ijtima Ulama Gowa ada 31 orang, yang positif Covid-19 ada 16 orang."
"Mereka mayoritas memang dari Brebes selatan yang jarang ke Kota Tegal, tapi kami tetap perlu berhati- hati," jelasnya.
Diusulkan Denda Masker
Di hari yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pemberlakuan PSBB Kota Tegal, Kamis (7/5/2020).
Ganjar secara langsung menyaksikan penutupan akses jalan menuju Kota Tegal.
Ganjar mengatakan, Kota Tegal mendapatkan hasil bagus dengan menjadikan angka pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dirawat menjadi nol.
Ia menilai, Kota Tegal sudah dikatakan menjadi zona hijau.
Meski demikian, Ganjar berharap Pemkot Tegal bisa menjaga wilayahnya supaya tetap nol dari Covid-19.
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan
• BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan
"Jadi sebenarnya Kota Tegal boleh dikatakan sudah hijau kembali."
"Sekarang menjaga yang hijau ini, bagaimana agar ekonomi bisa bergerak."
"Butuh disiplin dan bantuan masyarakat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/5/2020).
Ganjar berpesan, ketika Pemkot Tegal akan memberi relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB, diperlukan regulasi yang mengatur masyarakat.
Ia mencontohkan, pengetatan aturan physical distancing dan penggunaan masker yang diwajibkan.
Menurutnya, jika perlu Pemkot Tegal menerapkan denda.
Ganjar mengatakan, lokasi Kota Tegal yang dikelilingi oleh daerah sekitar juga menjadikan warga harus menjaga baik- baik dalam berinteraksi.
Jika tidak ada kepentingan tidak perlu keluar rumah.
Misalkan keluar rumah jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.
"Kota Tegal ini kiri-kanannya ada Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang."
"Dimana kemungkinan terjadi interaksi antar mereka. Maka semua harus menjaga baik- baik," ungkapnya.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kedatangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertepatan dengan status pasien Covid-19 menjadi nol.
Dedy Yon berencana akan memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam PSBB jelang Lebaran, Jumat (15/5/2020).
Seperti penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa titik dan penambahan akses masuk ke Kota Tegal.
Mengenai pembolehan Gubernur Ganjar mengenai denda, Dedy Yon masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Tadi disampaikan, apabila Pemkot Tegal mau memberi aturan Perda tentang larangan sanksi jika tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, itu dipersilakan."
"Akan tetapi kami kaji terlebih dahulu," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Total Ada 34 Pasien Positif Corona di Purbalingga, Hari Ini Tambah Dua Orang, Asal Klaster Gowa
• Bupati Banyumas: Silakan WhatsApp Saya Bila Ada Bansos Salah Sasaran, Ini Nomornya
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri