Berita Kriminal

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Jajaran Polres Purbalingga bongkar perdagangan limbah medis bahan, berbahaya dan beracun (B3) lintas Kabupaten di Jawa Tengah.

FREEPIK.COM
ILUSTRASI - Tenaga medis memasukkan cairan ke dalam suntikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga bongkar perdagangan limbah medis bahan, berbahaya dan beracun (B3) lintas Kabupaten di Jawa Tengah.

Praktik perdagangan ilegal tersebut berlangsung selama 35 tahun dan baru diketahui setelah adanya laporan masyarakat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla menuturkan, pelaku diketahui bernama Hadi Turipno (57).

Alhamdulillah, Remaja 19 Tahun Asal Adipala Cilacap Negatif Corona, Total Ada Tiga PDP Hari Ini

Nasib Liga 2 2020 Belum Jelas, Manajer PSCS Cilacap Ajukan Tiga Saran Ini

Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel

Pengguna Sabu Banting Setir Jual Pil Hexymer, Sasar Remaja dan Anak Jalanan di Kebumen

Dia adalah warga RT 01 RW 02, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

Hasil penggeledahan petugas, ditemukan ratusan kilogram botol infus bekas terbungkus karung yang disembunyikan di kebun belakang rumah.

Termasuk juga ratusan suntikan beserta botolnya di dalam boks.

"Ada 161 kilogram botol infus bekas dibungkus karung yang disembunyikan di kebun belakang rumah."

"Kami juga dapati ada 3 boks berisi ratusan suntikan beserta botolnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, hasil keterangan, pelaku mendapatkan limbah medis dari oknum petugas medis di Puskesmas Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Disamping itu, pelaku juga memperoleh limbah medis tersebut di sejumlah fasilitas kesehatan di beberapa wilayah selain Purbalingga.

Seperti di Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang, dan Tegal.

"Barang bukti yang disita saat ini berasal dari oknum Puskesmas Karangmoncol yang dibeli pada 23 Maret 2020," jelasnya.

Adanya perdagangan limbah medis B3 dari oknum Puskesmas Karangmoncol itu pun dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono.

"Itu informasi lama dari Maret 2020. Memang ada pemulung mengambil itu (limbah medis B3)," jelasnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (6/5/2020).

Sempat Berstatus Nol Kasus Covid-19, Brebes Mendadak Berzona Merah

Seorang ABK KM United XVII Meninggal, Warga Asal Adipala Cilacap Sempat Mengeluh Sakit Tipus

Hari Ini Bertambah Dua Pasien Positif Corona di Salatiga

Unnes Buka Jalur Masuk Mandiri Prestasi, Simak Syarat Pendaftarannya

Menurut dia, pemulung tersebut membeli limbah medis B3 yang telah disediakan oknum Puskesmas Karangmoncol.

Limbah itu tidak akan sampai ke tangan pelaku jika tidak ada yang menyediakan.

"Barang bukti semua sudah dibawa pihak kepolisian."

"Kami sejak Maret 2020 juga sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait penyimpanan dan pemusnahan limbah itu," terangnya.

Selama ini, kata dia, limbah medis itu dikerjasamakan oleh pihak ketiga.

Namun sebelum dikelola oleh pihak ketiga, limbah B3 ditempatkan di kontainer yang ada di faskes tersebut.

"Sebelum diambil pihak ketiga, limbah B3 harus disediakan tempat dan telah berizin."

"Nanti pihak ketiga yang akan membawa untuk dimusnahkan," jelasnya.

Menurut dia, semua Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Purbalingga telah terakreditasi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dijalankan termasuk pencegahan infeksi dan penataan limbah.

"Nah sekarang tinggal orang-orangnya mau menjalankan atau tidak. Tinggal masih ada oknum atau tidaknya," ujar dia.

Ia menuturkan, monitoring terhadap limbah B3 harus terus dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan.

Jika perlu setiap fasilitas kesehatan menyediakan tempat yang lebih luas dan dalam keadaan terkunci.

"Limbah medis itu harusnya luar tidak bisa diakses orang di luar karena tempatnya tertentu dan terkunci," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

KABAR GEMBIRA, PDAM Kota Tegal Beri Diskon Tagihan Air Selama Dua Bulan, Simak Ketentuan Ini

Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo

Enam Kecamatan di Batang Berstatus Zona Merah, Bupati Wihaji: Total 10 Pasien Positif Corona

Kendaraan Driver Ojol Sita Paksa Perusahaan Leasing, Ombudsman Jateng: OJK Bakal Bertindak Tegas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved