Pilkada Serentak 2020

ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana

Dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Pemkab Purbalingga, khususnya di Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

ISTIMEWA
Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. 

"Kami akan rekomendasikan kepada pihak Komisi ASN. Nanti yang akan memberikan sanksi adalah pihak tersebut," tutur dia. 

Ia menuturkan, ASN bisa diberikan sanksi meskipun belum memasuki masa kampanye.

Hal ini dikarenakan adanya norma umum dimana ASN harus bisa terbebas dari kepentingan politik, intervensi, maupun pengaruh dari manapun.

"Untuk saat ini kami fokus ke pelakunya," tuturnya. 

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi belum bisa dihubungi baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun ditemui langsung oleh Tribunbanyumas.com.

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Pertamina Juga Berikan Cashback Buat Sopir Angkot, Simak Cara Mendapatkannya

BLT Dana Desa Paling Lambat Awal Mei Sudah Cair, Bupati Kendal: Coret Jika Dapat Dobel Bantuan

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

ASN Tidak Menjadi Provokator

Sebelumnya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyebutkan, Kabupaten Purbalingga merupakan satu di antara daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

Di tengah persiapan Pilkada, terjadi pendemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Purbalingga

Banyak kegiatan dan anggaran yang dicurahkan untuk penanganan Covid-19, harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Oleh karenanya saya nderek titip agar di tengah-tengah situasi Pilkada dan penanganan Covid-19, harus bisa merekatkan dan mempersatukan bangsa."

"Jangan sampai sebagai ASN justru menjadi provokator yang memperkeruh suasana dan lain sebagainya,” tuturnya.

Bupati akrab disapa Tiwi menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN mempunyai tiga tugas pokok.

Yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

“Sinergitas, kebersamaan, dan kekompakkan ASN di OPD masing-masing harus dijaga."

"Karena sebenarnya ASN merupakan satu tubuh, satu keluarga, Pemkab Purbalingga,” ujarnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri

Warga Tak Perlu Berteriak-teriak, Wawali Tegal: Lapor Ketua RT Kalau Butuh dan Belum Dapat Bantuan

Serbuan Lalat Resahkan Warga Cimanggu Cilacap, Satpol PP: Usaha Peternakan Ayam Ternyata Ilegal

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved