Berita Kriminal
Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang Jumat (10/4/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pemuda menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga tangan kanan bagian lengan bawah patah.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang Jumat (10/4/2020) sekira pukul 17.30.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada Selasa (28/4/2020)," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Sarimin kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/4/2020).
• Ditransfer Paling Lambat 1 Mei, Insentif Rp 600 Ribu Peserta Pelatihan Kartu Prakerja
• Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini
• Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September
• Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia
Menurut Sarimin, tersangka yakni Priyantoro (32) alias Ngeleh.
Sedangkan korbannya bernama Tri Wijiyanti (47).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara.
"Keduanya merupakan saudara kandung," paparnya.
Dijelaskan Iptu Sarimin, penganiayaan yang dilakukan tersangka bermotif kesal lantaran meminta uang modal nikah atau biaya ijab kabul Rp 1 juta tidak kunjung diberikan.
Kronologinya tersangka menemui korban yang juga masih kakak kandungnya.
Korban diminta menemui bapaknya untuk minta uang modal nikah.
"Namun korban menolak lalu memilih bersembunyi," katanya.
Tersangka tidak pantang menyerah, dia terus mencari kakak perempuannya.
Akhirnya tersangka berhasil bertemu korban di Gang Jalan Brotojoyo Timur I atau di depan rumah warga bernama Ali.
"Berhubung jengkel, tersangka langsung memukul korban ke arah kepala sebanyak tiga kali."
"Kemudian tersangka mematahkan tangan korban bagian lengan bawah dengan cara diinjak."
"Setelah itu tersangka meninggalkan korban," terang Iptu Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras (miras) maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini