Berita Jateng
Pria Solo Terancam Pidana Akibat Simpan Bangkai Kucing di Freezer
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan kasus tersebut ada temuan tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan pidana pasal 302 KUHP.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA- Kasus puluhan bangkai kucing yang disimpan di frezeer menghebohkan warga Solo.
Pelaku berinsial SH, seorang pria warga Jebres, Surakarta.
Awal kasus tersebut terungkap bermula aktivis pecinta kucing Solo Cat Lovers in Teh Wolrd (Clow) menemukan sebuah video yang berisi puluhan kucing dengan kondisi mengenaskan.
Perwakilan Clow Solo, Ning Hening Yulia lalu menelusuri kebenaran video tersebut dan ia kaget lantaran fakta di lapangan memang demikian.
Selain itu, ia menemukan puluhan bangkai kucing yang disimpan di freezer.
Kemudian Ning Hening melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo Membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Memang ada warga kota Solo yang datang ke Poresta Surakarta memberitahukan bahwasannya ada seseorang laki-laki inisial SH yang memelihara kucing hampir 51 ekor namun tidak terawat,” ujar AKP Prastiyo Triwibowo, Kamis (14/8/2025).
Terancam Pidana
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pelaku SH awalnya memang menyukai kucing.
Bahkan setiap ada orang yang menawarkan kucing, SH selalu menerima adopsi tersebut.
“Kalau asal-usulnya ada beberapa yang pengen menawarkan adopsi kucing, SH Selalu menampung sampai sekian banyak itu. Kalau motivasinya yang bersangkutan memang suka kucing atau bahkan mungkin mantan istrinya menyukai kucing, sehingga yang bersangkutan ikut suka memelihara kucing,” ujarnya.
Namun kenyataannya, SH tidak mampu merawat kucing tersebut dengan baik sehingga dikeluhkan warga sekitar.
“Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara mungkin tidak dipelihara dengan baik, karena kucing tampak kurang sehat, atau tidak pada normalnya kucing pada umumnya,” ujarnya.
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan kasus tersebut ada temuan tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan pidana pasal 302 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.