Berita Kebumen
Bupati Kebumen Lilis Nuryani Larang Suaminya Kerjakan Proyek di Kebumen
Aturan tambahan ini dinilai memberatkan, sebab banyak desa kesulitan memenuhi alokasi tersebut, apalagi APBDes tahun 2025 sudah ditetapkan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Enam bulan pasca dilantik, kepemimpinan Bupati Lilis Nuryani dan Wakil Bupati Zaeni Miftah mendapat kritik dan masukan ini disampaikan dalam sarasehan bertajuk "Menakar Arah, Membongkar Masalah, Refleksi 6 Bulan Kepemimpinan Lilis-Zaeni menuju Kebumen Berdaya" di Hotel Candisari, Karanganyar, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam sesi diskusi, beberapa isu krusial diangkat oleh peserta. Termasuk fasilitas publik di Pendopo Kabumian, khususnya gedung belakang, yang dinilai tidak ramah difabel.
Selain itu, peserta juga menyoroti Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang penggunaan dana desa.
Surat edaran tersebut menambah alokasi dana desa untuk pengelolaan sampah (minimal 7 persen), Gerakan Pangan Murah (GPM) (minimal 8%), dan jalan poros desa (minimal 10%).
Aturan tambahan ini dinilai memberatkan, sebab banyak desa kesulitan memenuhi alokasi tersebut, apalagi APBDes tahun 2025 sudah ditetapkan.
Isu lain yang mengemuka adalah revitalisasi pasar tradisional yang belum menyentuh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara optimal, serta masalah akses ke tempat wisata.
Bupati Lilis menekankan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih.
"Saya tidak mengizinkan Pak Fuad, Reza, atau anak-anak saya untuk mengerjakan proyek di Kebumen. Jika ada pihak yang mencatut nama saya, mohon diabaikan. Saya dan keluarga tidak akan bermain proyek," tambahnya.
Bupati Lilis menegaskan bahwa pembangunan Kebumen tidak bisa dilakukan sendirian.
"Kami menerima setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat, selama itu baik. Nantinya, semua masukan akan saya koordinasikan dengan OPD terkait," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.