Nikah Massal Gratis

Momen Haru 7 Pasangan di Brebes, dari Usia 24 hingga 62 Tahun Sah Menikah Gratis di MPP

Selain prosesi akad nikah gratis, para pengantin juga mendapat rias, baju adat, hingga dokumen kependudukan baru, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
NIKAH MASSAL GRATIS: Para pasangan pengantin saat mengikuti prosesi nikah massal gratis yang digelar Pemkab Brebes di Mal Pelayanan Publik (MPP) Brebes, Kamis (14/8/2025). Acara yang diikuti tujuh pasangan dengan rentang usia 24 hingga 62 tahun ini menyediakan semua fasilitas pernikahan hingga dokumen kependudukan baru secara gratis. (ISTIMEWA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sebanyak tujuh pasangan berbahagia kini telah resmi menjadi suami istri setelah mengikuti prosesi nikah massal gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Kamis (14/8/2025).

Acara yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI ini dilangsungkan secara unik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Brebes.

Para peserta nikah massal ini pun datang dari berbagai kalangan usia, dengan pasangan termuda berusia 24 tahun dan yang tertua berusia 62 tahun.

Baca juga: Viral Sah Akad Nikah 7 Detik Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai

Wujud Kepedulian Pemkab Brebes

Wakil Bupati Brebes, Wurja, yang hadir langsung menyaksikan prosesi akad nikah, mengatakan, program ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kepada warganya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk mengikat janji suci tanpa terbebani biaya," ujar Wurja dalam sambutannya.

Menurutnya, Pemkab Brebes merasa bangga dapat menjadi bagian dari perjalanan cinta ketujuh pasang pengantin tersebut.

"Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ikatan suci yang menguatkan sendi-sendi masyarakat dan bangsa," imbuhnya.

Semua Fasilitas Gratis Hingga Dokumen Baru 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Tety Yuliana, menjelaskan, acara ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pasangan.

Selain prosesi akad nikah yang sah dan tercatat oleh negara, seluruh fasilitas juga disediakan secara gratis oleh Pemkab Brebes.

"Para peserta juga mendapat fasilitas rias pengantin, pakaian adat, dokumentasi, konsumsi, dan suvenir pernikahan, semua tanpa dipungut biaya," jelas Tety.

Lebih dari itu, para pengantin baru juga langsung menerima dokumen-dokumen penting, seperti buku nikah, KTP dengan status baru, serta Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved