Senin, 4 Mei 2026

Berita Jateng

Polresta Pati Segera Tahan Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati

aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati memastikan bahwa Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, akan segera ditahan.


Hal itu menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. 


Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa Ashari resmi menjadi tersangka pada 28 April lalu. 


"Dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka. Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang. Harus ditangkap dulu baru ditahan," kata dia di Mapolresta Pati, Senin petang (4/5/2026).


Diketahui, hingga pukul 17.30 WIB Ashari belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.


Namun, polisi masih memberikannya kesempatan untuk hadir.


"Kami tunggu dalam hari ini untuk pelaku datang. Kalau tidak datang ya kami ada upaya hukum lain. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini. Namun kami akan periksa dulu sebagai tersangka sebelum melakukan upaya penangkapan. Karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah mangkir," ucap Dika. 


Mengenai desas-desus yang beredar bahwa Ashari kabur ke luar pulau, dia mempersilakan masyarakat memberikan informasi yang pasti kepada pihaknya.


Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik setelah mencuat dan viral di berbagai media sosial.


Adapun penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024. 


Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.


"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ujar Kompol Dika.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban. 


Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.


"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelas dia.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved