Berita Jateng
Polresta Pati Segera Tahan Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati
aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.
Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat tuntutan, termasuk pakaian korban dan alat komunikasi milik tersangka.
Kompol Dika menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita ponsel pintar serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.
Dia menambahkan, sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.
Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," tegas dia.
Baca juga: Bangunan Tiga Lantai di Jalan MT Haryono Semarang Terbakar, 2 Orang Terjebak di Balkon
Kompol Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim. Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," ucap dia.
Pihaknya mengapresiasi pihak korban maupun saksi-saksi yang berani berbicara tentang kasus ini.
"Ini kasus yang luar biasa dan harus menjadi atensi penuh. Terima kasih kepada pihak korban yang sudah berani untuk tetap memperjuangkan, bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri tapi memperjuangkan semua korban," tandas dia. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)