Berita Kriminal

Borok Kejahatan SN Ikut Terungkap Seusai Ditangkap, 10 Tahun Lalu Pernah Bobol Konter di Kebumen

Polres Kebumen menemukan fakta lain setelah memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, belum lama ini.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrogasi pelaku pencurian atau pembobol konter handphone di wilayah hukumnya, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menemukan fakta lain setelah memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam.

SN ditangkap atas dugaan kasus pencurian di konter handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kabupaten Kebumen, Minggu (11/4/2020).

Hasil dari penangkapan tersangka itu, borok masa lalunya ikut terungkap.

Ternyata SN bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Disayangkan, Tujuh Peserta Program Kartu Prakerja di Tegal Justru Bukan Terdampak Covid-19

Disnaker Salatiga Tak Bisa Berbuat Banyak, Sebulan Ada 1.500 Pekerja Dirumahkan

Update Corona Kendal 29 April - Terkonfirmasi Sembuh Pasien Covid-19 Asal Boja

Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah

Ia juga pernah mencuri pada 2010 silam.

Aksi pada 10 tahun silam itu pun kini ikut terbongkar.

Tersangka diduga pernah mencuri di konter handphone Upixsphone 2 pada 10 Maret 2010.

Kejahatannya pun pernah dilaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen kala itu.

10 buron tak lantas membuat polisi lupa hingga ia bebas dari kasus masa lalunya.

Catatan kasus yang menyeret namanya masih tersimpan rapi di kepolisian.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari pencurian pada 2010 itu, tersangka berhasil menggondol satu laptop HP warna putih.

Lalu satu handphone Android merek Redmi 5A warna silver, delapan power bank, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta.

"Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada 2010 silam," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/4/2020).

Meski aksi pencurian dilakukan pada 10 tahun silam, kasus itu tak lantas kadaluarsa.

Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini

Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia

Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September

Ditransfer Paling Lambat 1 Mei, Insentif Rp 600 Ribu Peserta Pelatihan Kartu Prakerja

Penanganan kasus hukum itu tetap berlanjut.

Ancaman hukuman pelaku bisa lebih berat karena ia harus mempertanggungjawabkan dua kasus sekaligus.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Ia saat itu diduga mencuri dengan cara memanjat dinding, lalu membuka genteng dan menjebol plafon.

Aksi pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya.

Saat karyawan masuk, kondisi kios sudah dalam keadaan acak-acakan.

Barang berharga di dalamnya telah hilang.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada Jumat (24/4/2020) di daerah Karanggayam Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Masalahnya, lembaga pemasyarakatan menunda penerimaan napi baru untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam Lapas pada masa pandemi.

Tetapi hal ini tak menyurutkan Polri untuk tetap mengusut tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan.

Polres Kebumen telah menyiapkan rumah tahanan untuk menampung para pelaku tindak kejahatan.

Polres pun telah mengantisipasi jika rutan Polres kelebihan daya tampung atau over kapasitas.

Polres Kebumen melibatkan rutan Polsek untuk menampung para tahanan sementara. (Khoirul Muzakki)

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap

Teluk Penyu Cilacap Masih Jadi Idola Ngabuburit Warga, Padahal Jalan Masuk Sudah Ditutup

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved