Larangan Mudik 2020

Perantauan Dilarang Mudik, Ganjar Yakin Masyarakat Jateng Bisa Gotong Royong Saling Membantu

Harapannya, larangan yang dikeluarkan Presiden membuat masyarakat yang ada di zona merah seperti Jabodetabek, rela hati untuk tidak mudik.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik tahun ini untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tidak pulang ke kampung halaman.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui keterangan tertulis mendukung keputusan tersebut.

Menurutnya, larangan mudik sangat tepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Sehari Ada 375 Kasus Baru Positif Corona di Indonesia, Data 21 April Total 7.135 Pasien

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Warga Minta Dispensasi Nikah Masih Tinggi di Semarang, Didominasi Karena MBA

Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton

"Kami sangat setuju dan mendukung keputusan ini, karena pasti dilakukan dengan evaluasi yang tepat dan akurat."

"Kami kira, Presiden Jokowi telah melakukan evaluasi selama ini."

"Sebab faktanya, meskipun diimbau untuk tidak mudik, tetap saja masyarakat nekat," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/4/2020).

Harapannya, larangan itu membuat masyarakat yang ada di zona merah seperti Jabodetabek, rela hati untuk tidak mudik.

Gubernur pun berharap masyarakat perantauan yang tidak mudik dijamin pemerintah.

"Apa yang sudah kami rintis dengan pemerintah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dapat dilaksanakan secara baik."

"Mereka yang tidak pulang, harus benar-benar di-rescue, sehingga mendapat jaminan dari pemerintah," tandasnya.

Ganjar juga meminta agar pendaftaran penerima bantuan sosial di Jakarta yang ditutup pada 23 April 2020, bisa diperpanjang.

Sebab, masih banyak warganya yang belum terdaftar dan belum mendapatkan bantuan apa-apa.

Hari Kartini, PKK Kabupaten Banyumas Bagi Sembako, Erna Husein: Khususnya Warga Berstatus ODP

Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Pria Tertabrak Kereta Pengangkut Semen di Perlintasan Banyuurip Kendal, Diduga Gangguan Jiwa

Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro Door to Door Serahkan Sembako di Semarang

"Tadi kami duduk selama tiga jam saja, mendapat keluhan banyak warga tentang itu."

"Bagaimana mereka tidak bisa daftar di RW, katanya suruh nunggu dan lainnya. Maka kami minta, persoalan ini menjadi perhatian," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved