Berita Semarang
Warga Minta Dispensasi Nikah Masih Tinggi di Semarang, Didominasi Karena MBA
Dalam sebulan saja ada puluhan pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Permintaan dispensasi nikah ternyata tidak memandang situasi, termasuk di tengah wabah virus corona.
Catatan Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, kasus pernikahan yang melibatkan anak-anak menunjukan tren peningkatan signifikan.
Tercatat, dari Januari hingga April 2020, jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang telah menyentuh angka 100 kasus.
• Bulog Terus Serap Gabah Petani Banyumas, Saat Ini Sudah Capai 158 Ton
• Hari Kartini, PKK Kabupaten Banyumas Bagi Sembako, Erna Husein: Khususnya Warga Berstatus ODP
• Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah
• Kejari Terima Denda Terpidana Korupsi JLS Salatiga, Istri Saryono: Suami Saya Sudah Sakit-sakitan
"Peningkatan dispensasi nikah mulai terlihat sejak awal tahun."
"Terus meningkat meskipun masih dalam kondisi pandemi virus corona," tegas Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Anis Fuadz kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/4/2020).
Menurut Anis, dalam sebulan saja ada puluhan pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang.
Bahkan, ketika wabah virus corona juga ada yang mengajukan dispensasi.
"Padahal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan sudah disahkan, bukannya menurun tetapi sebaliknya yang mengajukan dispensasi semakin meningkat," terangnya.
Dijelaskan Anis, meningkatnya dispensasi nikah lantaran sejumlah faktor teknis.
Terutama pihak laki-laki yang ingin menikahi pihak perempuan yang masih di bawah umur.
Bahkan saat ini banyak orang yang mencari celah dengan menikahi perempuan berusia 18 tahun.
Di sisi lain, aturan terbaru tertera batas pernikahan di usia 19 tahun.
"Kami sudah berusaha mencegahnya di dalam sidang, ketua majelis hakim juga telah meminta penjelasan yang serius."
"Namun memang keinginan yang seperti itu sulit sekali dicegah," paparnya.
Masih dijelaskan Anis, pemohon dispensasi nikah mayoritas dari lulusan SMA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengasuh-ponpes-di-kabupaten-semarang-nikahi-anak-7-tahun.jpg)