Berita Purbalingga

Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Takmir: Tidak untuk Umum

Masjid Agung Darussalam Purbalingga abaikan imbauan mui dan kemenang untuk tidak menggelar salat tarawih berjamaah. takmir tetap gelar salat tarawih

TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Masjid Agung Darussalam Purbalingga, tetap melaksanakan salat tarawih pada Ramdan tahun ini. Namun, tidak diperuntukkan bagi jamaah umum. 

"Yang tidak biasa salat di Masjid Agung Darussalam tidak bisa masuk. Karena pintu depan ditutup. Jamaah salat tarawih juga akan diperiksa kesehatannya sebelum memasuki Masjid."

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURBALINGGA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Satu poin di antaranya adalah meminta umat Islam meniadakan salat tarawih berjamaah di masjid/musala atau tempat ibadah lain.

Namun, selama Ramadan tahun ini Masjid Agung Darussalam Kabupaten Purbalingga akan tetap menggelar salat tarawih berjamaah.

Ketua Takmir Masjid Agung Darussalam, Noer Issja, menuturkan pelaksanaan salat tarawih tidak dilakukan secara terbuka.

Dengan kata lain, jamaah salat tarawih tidak untuk umum, hanya diperuntukkan bagi warga yang biasa melaksanakan ibadah di Masjid Agung.

Ibadahlah di Rumah Selama Ramadan Khusus Tahun Ini, Simak Imbauan PBNU

Dua Kota Suci Mekkah dan Madinah Ditutup 24 Jam. Kasus Positif Virus Corona di Arab Saudi Meningkat

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Seluruh Indonesia Berpotensi Ditiadakan, Begini Kata MUI

Jelang Puasa Ramadan saat Wabah Corona, Pemkab Tegal Serahkan Kebijakan Tarawih ke Ormas

"Yang tidak biasa salat di Masjid Agung Darussalam tidak bisa masuk. Karena pintu depan ditutup," tuturnya, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, pihak Masjid tidak menggunakan pengeras suara luar.

Hal ini untuk mengantisipasi mengundang masyarakat khususnya dari luar kota yang hendak melaksanakan salat tarawih.

"Nanti juga tidak ada kultum hanya salat tarawih saja. 8 rakaat dan 3 rakaat witir, totalnya 11 rakaat, dan bacaan surat diperpendek," ujarnya.

Ia menuturkan jamaah salat tarawih juga akan diperiksa kesehatannya sebelum memasuki masjid.

Terlebih pihak Masjid Agung Darussalam telah memiliki peralatan medis.

"Pemeriksaan kami akan lakukan sendiri secara mandiri. Kami sudah memiliki alat," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga, Roghib Abdurrahman, menuturkan terdapat kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah Ramadan.

"Kabupaten Purbalingga kesepakatan bersama antar Forkompinda dan organisasi massa (Ormas) Islam," tutur dia.

Terkait pelaksanaan jamaah salat tarawih di masjid, kata dia, MUI menganjurkan untuk ditiadakan.

Namun tidak menutup kemungkinan salat tarawih berjamaah di masjid tetap dilaksanakan.

"Oleh sebab itu kami buat kesepakatan bersama bagi yang tetap melaksanakan terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu tidak memaksimalkan jamaah, dan memperketat protap kesehatan," jelasnya.

Pada kesepakatan itu juga akan melibatkan RT, pemerintah desa, dan takmir masjid.

"Jadi kesepakatannya mengawal agar tidak ada jamaah dari luar, dan menutup pintu utama masjid."

"Terutama yang berada di pinggir jalan besar. Hal ini merupakan upaya agar tidak ada pengosongan masjid," terangnya.

Ia mengatakan secara teknis durasi pelaksaanan salat tarawih akan diperpendek, jarak shaf diatur, dan memperpendek bacaan surat.

"Salat tarawih nanti tidak seperti biasa, setelah salat duduk istirahat. Kalau ini setelah salam, langsung salat lagi untuk mempendek durasi waktu," terangnya.

Hoaks Pembagian Sembako Beredar di WAG, Warga di Cibinong Serbu Kantor Baznas hingga Ricuh

Edaran Kemenang soal Ibadah Ramadan

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Senin (6/4/2020) hari ini.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadan di masjid/ musala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • a) Shalat tarawih keliling
  • b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara
  • c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

  • a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  • b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
  • d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

  • a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. 
  • c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  • d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (rtp)

Fakta Ricuh Pembagian Sembako di Cibinong, Warga Termakan Hoaks hingga Bupati Tegur Baznas

Warga Pusponjolo Semarang Positif Corona, Dijemput Paksa Petugas, Ketua RT: Hoaks, Dia Sadar Diri

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Pasien Positif Corona Kembali Dinyatakan Sembuh, Warga Padamara Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved