Berita Tegal
Jelang Puasa Ramadan saat Wabah Corona, Pemkab Tegal Serahkan Kebijakan Tarawih ke Ormas
Tidak lama lagi, umat islam akan menjalani ibadah puasa tepatnya tanggal 24 April 2020.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Tidak lama lagi, umat islam akan menjalani ibadah puasa tepatnya tanggal 24 April 2020.
Namun terjadi polemik di tengah masyarakat terutama terkait pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri apakah boleh dilaksanakn di Musala atau harus di rumah saja, mengingat pandemi Corona masih menghantui Indonesia.
Untuk menjawab kebingungan masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini melalui bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Setda, melakukan diskusi bersama MUI Kabupaten Tegal, dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas).
Kepala Bagian Kesra Setda KabupatenTegal, Muhtadi mengatakan, hasil dari rapat yang diadakan pada Rabu (15/4) dan dilanjutkan Kamis (16/4) yaitu keputusan dikembalikan ke ormas masing-masing.
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Pemprov Jateng Isolasi Mereka di Hotel
• Banjarnegara Zona Merah Virus Corona, Bupati Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya
• 4 Penjelasan Peneliti Kenapa Merokok Vape Meningkatkan Risiko Infeksi Virus Corona
• Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas
Hal ini, karena ormas memiliki panduan atau pegangannya sendiri.
Di antaranya PD Muhammadiyah dengan Majelis Tarjihnya yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, dan PC NU juga memiliki Kajian Bahtsul Masailnya.
Jadi lebih baik disesuaikan dengan pandangan dan keyakinan nya masing-masing.
"Sesuai hasil rapat, keputusan apakah Salat Tarawih dan Idul Fitri boleh dilakukan di Masjid atau di rumah dikembalikan ke ormas masing-masing. "
"Terpenting sama-sama berpendapat tetap mengedepankan protokoler kesehatan dengan ketat."
"Sementara itu, Desa atau wilayah yang sudah zona merah atau ada kasus positif dilarang untuk salat Jum'at, Tarawih, dan salat Idul Fitri," jelas Muhtadi, pada Tribunjateng.com, Jumat (17/4).
• Kisah Pasutri Pengidap Covid-19 di Banjarnegara, Istri Dinyatakan Positif Corona, Saat Suami Sembuh
• Daftar Film yang Tayang Gratis di Youtube Menemani Kegiatan di Rumah Selama Pandemi Virus Corona
• Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona
• Bupati Banyumas Achmad Husein Dapat Apresiasi dari Mahasiswa UMP Atas Dedikasinya Menangani Covid-19
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, menegaskan pihaknya semaksimal mungkin mengikuti himbauan pemerintah pusat.
Semisal tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun berada di zona hijau (tidak ada pasien terinfeksi corona), tetap harus memperhatikan dan menjalanlan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kalau saya secara pribadi siap melaksanakan dan mengamanahkan edaran pemerintah Menteri Agama dan MUI. Selain itu, terkait putusan kemarin tidak ada surat edaran karena dikembalikan ke ormas Islam masing-masing," ujarnya. (dta)