Teror Virus Corona
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Seluruh Indonesia Berpotensi Ditiadakan, Begini Kata MUI
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Indonesia Berpotensi Ditiadakan, bila pandemi/wabah virus corona masih tak terkendali. hal ini sesuai fatwa MUI
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Bila kondisi tak segera membaik, persebaran wabah virus corona kian masif, pelaksanaan salat Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriyah, berpotensi ditiadakan di seluruh Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal ini. Menurut MUI, bila pandemi virus corona (Covid-19) masih tak terkendali, maka salat ied dapat ditiadakan.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita salat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka salat ied ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
• Dana Dikembalikan kepada Calon Jamaah, Bila Tak Ada Ibadah Haji Tahun Ini. Menag: Kita Tunggu
• PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI
• Soal Ibadah Salat Jumat di Seluruh Masjid di Jawa Tengah, Ganjar Dukung Tausyiah MUI Jateng
• Simak Pedoman Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona dari Fatwa MUI
Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing."
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, salat id dapat diselenggarakan. Meski begitu, salat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
• Belasan Ribu Santri Pondok Pesantren di Jombang Jatim Dipulangkan, Buntut Wabah Virus Corona
"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Senin (6/4/2020) hari ini.