Teror Virus Corona
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Seluruh Indonesia Berpotensi Ditiadakan, Begini Kata MUI
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Indonesia Berpotensi Ditiadakan, bila pandemi/wabah virus corona masih tak terkendali. hal ini sesuai fatwa MUI
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
• Dua Kota Suci Mekkah dan Madinah Ditutup 24 Jam. Kasus Positif Virus Corona di Arab Saudi Meningkat
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
• Kisah Pilu Ojol di Purwokerto, Dijanjikan Bayaran Rp700 Ribu hanya Dapati Sandal Jepit di Masjid
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadan di masjid/ musala.
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.