Teror Virus Corona

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Seluruh Indonesia Berpotensi Ditiadakan, Begini Kata MUI

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Indonesia Berpotensi Ditiadakan, bila pandemi/wabah virus corona masih tak terkendali. hal ini sesuai fatwa MUI

TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Salat Ied di Masjig Agung Jawa Tengah 1440 Hijriyah - Bila pandemi virus corona masih tak terkendali, maka salat Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriyah dapat ditiadakan. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang mengatur soal ibadah di tengah wabah. 

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • a) Shalat tarawih keliling
  • b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara
  • c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

  • a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  • b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
  • d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

  • a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. 
  • c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  • d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI: Jika Wabah Covid-19 Masih Tak Terkendali, Shalat Idul Fitri Ditiadakan

Kisah Mulyono Tertipu Rp700 Ribu, Diantar dari Solo Naik Ambulans, Disawer Rekan Ojol Rp2 Juta

Ini Penjelasan Dinkes Kendal Tanggapi Warganet Terkait Santri Positif Corona

Tidak Patuh, Empat ODP Purwokerto Dijemput Paksa, Hasil Rapid Test Positif

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved