Teror Virus Corona

PSBB Kota Tegal Dimulai 23 April, Diberlakukan Selama Sebulan

Pemkot Tegal dipastikan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April 2020.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal dipastikan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 23 April 2020.

Hal itu diputuskan seusai Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperoleh izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan izin karena Kota Tegal merupakan zona merah.

Menkes: Kota Tegal Kini Resmi Berstatus PSBB

Cek IMEI Sebelum Membeli, Ponsel Ilegal Tidak Lagi Bisa Digunakan di Indonesia

75 WNI Positif Corona di India, Menlu Retno Marsudi: Peserta Jemaah Tabligh

Begini Cara Ruben Onsu Pertahankan Bisnis Kulinernya, Lembur Tiap Hari Demi Gebrek Bensu

Rencananya, untuk PSBB akan diterapkan Dedy Yon mulai Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, ada tiga warga Kota Tegal yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Satu pasien dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan seorang lagi masih dirawat di RSI Harapan Anda Kota Tegal.

"Barusan kami rapat untuk persiapan. Mudah- mudahan maksimal tahapan, diberlakukan selama 30 hari."

"Tahapan pertama kami coba untuk 15 hari. Kami akan memberlakukan mulai 23 April sampai 23 Mei 2020," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon menjelaskan, pembelakuan PSBB akan menutup 49 akses masuk ke Kota Tegal.

Hanya akan ada satu akses jalan masuk, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Selain itu, menurut Dedy Yon, aktivitas di perkantoran juga harus diliburkan.

Kemudian rumah makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan online atau membungkus.

Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pun tidak diperbolehkan.

Ia mengimbau, masyarakat harus mematuhi pelaksanaan PSBB.

"Pada 23 April sampai 23 Mei 2020 di ruang publik, lampu- lampu jalan juga kami matikan pada malam hingga pagi hari."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved