Berita Gadget

Cek IMEI Sebelum Membeli, Ponsel Ilegal Tidak Lagi Bisa Digunakan di Indonesia

Berlaku mulai Sabtu (18/4/2020), seluruh ponsel ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO
ILUSTRASI terkait IMEI dan kartu SIM Ponsel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berlaku mulai Sabtu (18/4/2020), seluruh ponsel ilegal atau black market (BM) tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.

Hal itu sebagai tindaklanjut sekaligus realisasi pasca ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019.

Karenanya, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).

Cek Sekarang, Pengumuman Lolos Kartu Prakerja, Simak Pula Langkah Selanjutnya

Data Jumat 17 April, Positif Corona Indonesia Nyaris Tembus 6.000 Kasus, Tambah 407 Pasien

Menkes: Kota Tegal Kini Resmi Berstatus PSBB

Takut Ditinggal Istri, Aris Idol Ciptakan Lagu di Rutan Cipinang Jakarta

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Dimana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan. 

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id, cantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April 2020 masih bisa digunakan.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved