Virus Corona Banyumas
Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas
Polresta banyumas menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona. satu tersangka adal pns jelang pensiun
Tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka Ka dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona di Jawa Tengah, dipastikan bertambah.
Ini setelah Polresta Banyumas menetapkan tiga orang tersangka: seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjelang masa pensiun dan dua warga lain, di antaranya perangkat desa.
Penetapan ketiga tersangka penolak jenazah Covid-19 ini disampaaikan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial Ka (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
• Polisi Juga Tangkap Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas
• Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
• Ganjar Angkat Bicara soal Warga Tolak Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Korban Virus Corona di Ungaran
• Kabar Baik! 3 Vaksin Virus Corona Telah Diuji pada Manusia, Total 70 Vaksin Covid-19 Dikembangkan
"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka."
"Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin," kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka Ka dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ka dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Di lain tempat, penolakan pemakaman juga terjadi di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Belum lama ini, Polda Jateng juga telah mengamankan tiga orang provokator --di antaranya adalah Ketu RT-- penolakan pemakaman jenazah korban virus corona di Suwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
• Pak RT dkk Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona Ditangkap Polisi
Provokator
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator dalam insiden penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu.
"Penyidik Polresta Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020), ketiga pelaku, kata dia, merupakan provokator yang menyebabkan jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemkab Banyumas.
Atau tepatnya di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah pasien positif corona awal dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam.
Kemudian terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam itu pun dipimpin langsung Bupati Banyumas, Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat.
Termasuk juga dari wilayah desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Pasca insiden itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman."
"Mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.
Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup.
Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.
"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin. Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.
Dia berharap hal serupa tak terjadi di wilayahnya.
• Bupati Budhi Minta Warga Banjarnegara Eks-Peserta Ijtima Ulama Segera Lapor
Yakin Tak Terulang
Terpisah seperti yang telah diberitakan di Tribunbanyumas.com, Bupati Banyumas, Achmad Husein memastikan seluruh desa telah terkondisikan mau menerima jenazah pasien virus corona.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan perwakilan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/4/2020).
"Terkait kondisi pemakaman di Banyumas sangat kondusif."
"Kami sudah sosialisasi secara komprehensif bersama ulama setempat bila ada jenazah korban Covid-19 maka akan diterima," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui sebelumnya jika sempat ada peristiwa penolakan pada salah satu jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Jenazah sempat ditolak beberapa warga di Desa Tumiyang dan Karangtengah.
Namun demikian, dari Kades di kedua desa tersebut sudah mengedukasi masyarakat terkait pemakaman jenazah Covid-19.
"Mereka menolak karena tidak tahu kondisinya sekarang sudah aman dan terkendali," kata Husein.
Dibalik adanya gelombang penolakan, ada pula warga desa lain yang justru siap menerima dengan lapang dada jenazah Covid-19.
Misalnya adalah Kades Banjaranyar, Karangklesem, dan Kasegeran yang juga siap menerima.
Dengan demikian menurut Bupati saat ini seluruh masyarakat Banyumas siap menerima jika sewaktu-waktu ada warga yang akan dimakamkan adalah korban Covid-19.
"Ini adalah saatnya bekerja sama bukan lagi saling eyel-eyelan atau merasa benar," pungkasnya. (jti/kcm)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas
• Jangan Klik Tautan! Beredar Pesan Berantai Pemerintah Gratiskan Internet, Kominfo: Hoaks, Penipuan
• Stasiun Bekasi Sepi Penumpang, Hari Pertama Penerapan PSBB di Kabupaten dan Kota Bekasi
• Ratusan Mahasiswa Indonesia di Mesir Kekurangan Bahan Makanan, Terjebak Lockdown Tak Bisa Pulang
• Kisah Ibu Hamil Positif Corona di Semarang, Semangat Dengar Gelak Tawa Anak dari Balik Pintu Kamar