Berita Artis

Polisi Kenakan APD Lengkap Saat Geledah Aktor The Raid 2 Tio Pakusadewo

Aktor film senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Senin (13/4/2020).

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Artis Tio Pakusadewo (kiri) mendampingi petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat menggeledah untuk mencari barang bukti narkoba.(ANTARA/HO-Ist) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Aktor film The Raid 2 itu digrebek di rumahnya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya.

Begini Alasan Ganjar Kenapa Jateng Belum Ajukan PSBB untuk Menanggulangi Penyebaran Corona

36 Ribu Napi Dibebaskan Karena Pandemi Corona, Kemenkumham Rilis Jumlah yang Kembali Bertindak Jahat

Brasil Hentikan Klorokuin Sebagai Obat Corona, Dua Pasien Meninggal Karena Gangguan Ritme Jantung

Wakil Bupati Cilacap Lapor Polisi, Beredar Akun Facebook Palsu Mengaku Dirinya Meminta Uang

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4/2020), membenarkan penangkapan Tio, namun belum menjelaskan secara rinci.

Seperti dikutip Antara, beredar dua rekaman video berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik saat penangkapan Tio Pakusadewo dan penggeledahan yang dilakukan polisi.

Berpakaian serba putih, polisi menggeledah beberapa bagian ruang yang ditempati Tio Pakusadewo itu.

Petugas juga meminta Tio mengenakan celana panjang dan mendampingi saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja di Banyumas Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Cara Unik Masyarakat Pedalaman Indonesia Memerangi Virus Corona

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Seret Balita 3 Tahun dengan Mobilnya, Polisi: Pengemudi Mabuk Miras

Rapid Test Seorang Tenaga Kesehatan Banjarnegara Positif Corona, Hasil Swab Masih Menunggu

Sebelumnya, Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kenakan APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved