Berita Nasional

36 Ribu Napi Dibebaskan Karena Pandemi Corona, Kemenkumham Rilis Jumlah yang Kembali Bertindak Jahat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis jumlah narapidana yang justru kembali melakukan tindak kejahatan setelah dibebaskan saat wabah corona.

Editor: Rival Almanaf
DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES
Ilustrasi mengejar buronan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis jumlah narapidana yang justru kembali melakukan tindak kejahatan setelah dibebaskan saat wabah corona.

Mereka tidak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

Brasil Hentikan Klorokuin Sebagai Obat Corona, Dua Pasien Meninggal Karena Gangguan Ritme Jantung

Wakil Bupati Cilacap Lapor Polisi, Beredar Akun Facebook Palsu Mengaku Dirinya Meminta Uang

Pendaftaran Kartu Pra Kerja di Banyumas Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Cara Unik Masyarakat Pedalaman Indonesia Memerangi Virus Corona

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi."

"Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Seret Balita 3 Tahun dengan Mobilnya, Polisi: Pengemudi Mabuk Miras

Rapid Test Seorang Tenaga Kesehatan Banjarnegara Positif Corona, Hasil Swab Masih Menunggu

Apa Beda Rapid Test dan PCR Pemeriksaan Virus Corona? Ini Penjelasan Kadinkes Kabupaten Tegal.

Update Virus Corona di Cilacap 14 April 2020: 1122 Orang Telah Selesai Pemantauan, Simak Hasilnya

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved