Berita Nasional
Tangerang Raya Berstatus PSBB, Wali Kota: Dirapatkan Senin Siang Bersama Gubernur Banten
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Setelah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Tangerang Raya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
• Gaji Pemain PSIS Semarang Dipotong 75 Persen, Tiga Bulan Sesuai Arahan PSSI
• Perawat Korban yang Ditampar Satpam Mulai Buka Suara, Diancam Hendak Dibunuh
• Penghuni Gang Sadar Baturraden Dipulangkan, Wabup Banyumas: Mereka Diangkut Lima Bus
• PDP Cilacap Dinyatakan Negatif Virus Corona, Sempat Dirawat di RSUD Banjar Patroman
Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kabid Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi melalui Kompas.com, Minggu (12/4/2020), Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menkes, Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona (Covid-19) atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00.
"Rencananya Senin (13/4/2020) sekira pukul 13.00 akan dilakukan rapat," ujar dia.
Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya.
Yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Wali Kota Tangerang.
"Rapat Gubernur dengan (pimpinan) 3 wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," tutur Arief.
Arief mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
Dia juga memastikan permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menkes.
Pihaknya sudah menerima surat keputusan menteri tersebut.
Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu (12/4/2020).
Dengan bertambahnya pasien tersebut, total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.
Sebanyak 373 orang diantaranya meninggal dan 359 orang sembuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya"
• Laboratorium PCR Masih Terbatas di Jateng, Saat Ini Cuma di Salatiga, Terpaksa Harus Antre
• UPDATE Minggu 12 April, Pasien Positif Corona Tembus 4.241 Kasus
• Bupati Banyumas Yakini Tak Ada Lagi Insiden Penolakan Jenazah Pasien Covid-19
• Perawat Ditampar Satpam di Semarang, Budi: Saat itu Bingung, Anak Saya Sedang Sakit