Berita Nasional
Perekaman KTP Elektronik Ditunda, Kemendagri: Bisa Dilakukan Jika Keadaan Mendesak
Kemendagri telah menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menunda perekaman e-KTP.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memutuskan untuk menunda perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Penyebabnya tak lain adalah karena adanya status pandemi virus corona (Covid-19).
Kemendagri pun telah menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menunda perekaman e-KTP.
Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020.
• Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah
• Santri Ponpes di Kendal Positif Corona, Hasil Tes Swab Belum Keluar Malah Diperbolehkan Pulang
• 1.222 Pekerja Dirumahkan, 57 Perusahaan Terdampak Virus Corona di Banyumas
• Pengusaha Jamu Bantu Pemkab Cilacap Lawan Virus Corona, Mereka Lakukan Ini
"Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya."
"Kecuali untuk hal yang sangat urgen," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Meskipun ditunda, perekaman KTP elektronik masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya mendesak dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya.
Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.
"Apabila dilaksanakan perekaman, perlu ditangani secara khusus."
"Seperti pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker."
"Tangan pemohon harus dicuci menggunakan sabun atau hand sanitizer," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Di sisi lain, kendati perekaman KTP elektronik ditunda, pelayanan administrasi kependudukan lain tetap berjalan.
Caranya dengan mengutamakan pelayanan online.
Seluruh permohonan dan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dapat dikirim secara elektronik.
"Upayakan pelayanan tetap berjalan secara baik."
"Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah."
"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," bunyi surat tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masa berlaku surat instruksi tersebut telah diperpanjang.
Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku selama dua pekan sejak diterbitkan.
"Iya benar (sudah diperpanjang) sampai dengan pandemi Covid-19 selesai," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Zudan mengatakan, pihaknya juga melakukan rapat video conference dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jenis layanan administrasi kependudukan tetap berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tunda Perekaman KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19"
• Mulai Hari Wajib Gunakan Masker! Achmad Yurianto: Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain
• Digagas Gerakan 35 Juta Masker di Jateng, Ganjar: Sekaligus Lawan Oknum Pedagang Jual Harga Tinggi
• Penyemprotan Disinfektan Bukan Rekomendasi WHO, LIPI Beri Solusi Cara Aman Cegah Virus Corona
• Tim Mahasiswa UNW Kabupaten Semarang Bagikan Hand Sanitizer Berstandar WHO