Berita Semarang
Syekh Puji Blak-blakan soal Kabar Menikahi Anak Usia 7 Tahun: Skenario Permintaan Uang Rp35 Miliar
Syekh Puji Blak-blakan soal Kabar Menikahi Anak Usia 7 Tahun. ia mengatakan kabar ini tersiar karena syekh puji menolak permintaan uang rp35 miliar
Endar lalu menjelaskan, saat menerima aduan itu, pihaknya lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain di pernikahan Syekh Puji tersebut.
Selain itu, Endar juga mendatangi ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg dirumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.
Terancam hukuman kebiri dan penjara 20 tahun
Sementara itu, menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, mengatakan, Puji yang mengaku seorang syekh itu terancam hukuman kebiri lewat suntik kimia, selain hukuman penjara 20 tahun.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.
Penjelasan polisi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, laporan aduan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
• Dua Kota Suci Mekkah dan Madinah Ditutup 24 Jam. Kasus Positif Virus Corona di Arab Saudi Meningkat
• Dua PDP Virus Corona Cilacap Negatif Covid-19, Satu di Antarnya Santri Kawungaten yang Meninggal
• Sejumlah Kasus Pasien Positif Virus Corona Juga Mengalami Gangguan Sistem Saraf
• Enam Hotel Berbintang di Jateng Tutup Sementara Karena Corona
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Selain itu, untuk sementara sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terancam Kebiri hingga 20 Tahun Penjara, Syekh Puji Blak-blakan Soal Nikahi Bocah 7 Tahun