Berita Semarang
Syekh Puji Blak-blakan soal Kabar Menikahi Anak Usia 7 Tahun: Skenario Permintaan Uang Rp35 Miliar
Syekh Puji Blak-blakan soal Kabar Menikahi Anak Usia 7 Tahun. ia mengatakan kabar ini tersiar karena syekh puji menolak permintaan uang rp35 miliar
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi.... "
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Syekh Puji, bicara blak-blakan soal kabar ia menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.
Syek Puji membantah kabar tersebut. Ia tak membenarkan bahwa dirinya menikah lagi dengan anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu.
Menurut dia, tersiarnya kabar ia menikah lagi ini tak lepas dari upaya 'pemerasan' atau permintaan uang senilai Rp35 miliar yang tak diturutinya.
Dia juga menyebut kasus tersebut melibatkan beberapa anggota keluarga besarnya.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman.
• Kronologi Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polda Jateng, Kali Ini Karena Menikahi Anak 7 Tahun
• Perempuan Brebes Meninggal di RSUD Kardinah Tegal, PDP Virus Corona, Pernah Bepergian ke Tangerang
• Kisah Suami Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Kades, saat Mudik karena Wabah Virus Corona
• Tutup 51 Anak - Cucu Usaha, Erikc Thohir Ingin BUMN ke Depan Tak Lagi Terima Subsidi Negara
"Yakni, akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya dalam surat pernyataan yang dibuat pada hari Kamis (2/4/2020).
Syekh Puji, dalam surat pernyataannya, membantah telah menikah dengan bocah 7 tahun dan melakukan tindak pencabulan.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW tersebut.
Kronologi menurut Komnas Perlindungan Anak Seperti diberitakan sebelumnua, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tenga melaporkan Syeh Puji ke Polda Jateng, tepatnya pada Desember 2019.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Sekitar bulan November 2019, Endar mengaku mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
• Korea Utara Klaim Bebas dari Virus Corona, Amerika Serikat Nyatakan Keraguannya
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Waktu itu, menurut Endra, Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk datang menjadi salah satu saksi pernikahannya dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk dipangkuannya, kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."
"Lantas menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
• PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir