Berita Semarang

Kronologi Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polda Jateng, Kali Ini Karena Menikahi Anak 7 Tahun

Masih ingat dengan Syekh Puji? Kini ia kembali dilaporkan ke polisi setelah menikahi anak berusia 7 tahun.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Foto kolase syekh puji 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masih ingat dengan Syekh Puji? Kini ia kembali dilaporkan ke polisi setelah menikahi anak berusia 7 tahun.

Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto disebut telah menikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Akibat ulahnya itu Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kronologi ODP Virus Corona Meninggal Ketika akan Melahirkan

Hujan Lebat di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Simak Prakiraan Cuaca Jumat 3 April Menurut BMKG

Penjual Gado-gado Diperiksa Setelah 126 Orang Pembelinya Keracunan Massal

Pemerintah Sebut Penularan Tak Langsung Corona Lewat Tangan Terbanyak, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Kasus yang menjerat pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, in terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."

"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."

"Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing-masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved