Berita Semarang
Kronologi Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polda Jateng, Kali Ini Karena Menikahi Anak 7 Tahun
Masih ingat dengan Syekh Puji? Kini ia kembali dilaporkan ke polisi setelah menikahi anak berusia 7 tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
• Simak Jawaban Ahli Tentang Masturbasi yang Disebut Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh Saat Pandemi
• 2 Warga Pemalang Positif Corona Punya Riwayat Ziarah ke Solo, Yogya, dan Kebumen
• Simak Jadwal Acara TV Jumat 3 April di Trans TV, RCTI, SCTV, GTV, Indosiar, ANTV untuk Temani WFH
• Alji Lihat Pemilik Rumah Tertidus Pulas, Gasak Ponsel Hingga Motor, Modus Cari Alamat Semarang
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi."
"Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga",