Berita Ekonomi dan Bisnis

Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda

Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Apabila ada debt collector atau dari pihak leasing masih berseliweran untuk meneror debitur, diminta untuk segera lapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah memberikan keringanan kepada para debitur yang tengah terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini berlaku bagi semua perbankan maupun perusahaan leasing.

Lagi, 14 Jadwal Kereta Api Dibatalkan, PT KAI Daop V Purwokerto: Total Jadi 54 Perjalanan

Sama-sama Mengusung Desain Layar Invinity V, Cuma Ini Bedanya Samsung Galaxy A01 dan A01s

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Satu PDP Asal Cilacap Meninggal, ODP Virus Corona Jadi 683 Orang

Jam Malam Juga Diterapkan di Kota Pekalongan, Berlaku Mulai 1 April Pukul 21.00

Meski begitu, tidak semua debitur mendapatkan keringanan cicilan dari OJK.

Karena kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengusaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.

Langkah selanjutnya, OJK untuk sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.

OJK mengatakan, prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang ini bisa dilakukan lewat online.

Tidak perlu mendatangi kantor-kantor bank atau leasing.

Imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit.

Sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Dikutip dari Sonora.id, Selasa (31/3/2020), dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum.

Itu dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment terhadap debitur.

Selanjutnya, lembaga tersebut akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.

Jam Malam Diberlakukan Hari Ini, Kapolresta Banyumas: Mulai Pukul 22.00 Hingga Subuh

Tidak Bakal Ditilang, Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM, Ini Penjelasan Lengkap Polda Jateng

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan

Cara melaporkan debt collector

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon di nomor 157, Whatsapp (WA) 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Caranya harus mau menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard."

"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa saja 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.

Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini.

Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisis masing-masing bank."

"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sonora.id berjudul "Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK"

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya

Local Lockdown di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved