Teror Virus Corona

Jam Malam Diberlakukan Hari Ini, Kapolresta Banyumas: Mulai Pukul 22.00 Hingga Subuh

Upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polresta Banyumas memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polresta Banyumas memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, jika jam malam itu dimulai pukul 22.00 hingga waktu subuh atau sekira pukul 04.00.

Sasarannya orang-orang berkerumun di luar rumah.

Meski demikian, pihaknya tidak melakukan sanksi bagi masyarakat yang masih berada di luar rumah pada waktu tersebut.

Selasa Pagi, Penyemprotan Disinfektan Serentak di Jateng, Polda Jateng: Masuk ke Rumah Warga

Kisah Pilu di Tasikmalaya, Jenazah Pasien Positif Corona Nginap Sehari di Mobil Ambulans

ASN Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini

Kisah Pilu Kakak Beradik di Banjarnegara, Rumah Ambruk Karena Bambu Sudah Lapuk

"Kami bentuknya mengimbau saja dan akan kami suruh untuk pulang."

"Belum ada sanksi untuk yang melanggar jam malam ini," kata Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/3/2020) malam.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau agar para pembeli atau pelanggan untuk membungkus makanan yang dipesan atau dibeli di warung.

"Pedagang nasi goreng, masa harus ditutup? Kasihan."

"Kami mengimbau bagi yang membeli untuk membungkusnya saja sehingga tidak berkerumun," imbuhnya.

Agar benar-benar diterapkan di wilayah Banyumas memang pihaknya mengakui butuh proses.

Sebab tidak mungkin para pedagang yang mencari nafkah pada malam hari harus langsung dibubarkan atau ditutup.

Para pembeli supaya jangan berkerumun dan yang tidak ada kepentingan di luar juga tidak perlu untuk keluar rumah.

Dalam kesempatan yang lain, Bupati Banyumas, Achmad Husein menambahkan jika pemberlakuan jam malam sudah melalui koordinasi dengan pihaknya.

Bupati menyampaikan jika ada satu dua orang berangkat ke kantor atau pulang pada malam hari itu tidak masalah.

"Iya apalagi kalau ada surat tugasnya, tidak apa-apa," imbuh Bupati.

Miliki 5 Ribu Pil Yarindu, Warga Kedungwuni Pekalongan Ini Ditangkap Polisi

13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya

Aturan Mudik Lebaran Segera Dikeluarkan Presiden Joko Widodo, Fadjroel: Ini Sedang Disiapkan

Siapa Bilang Disinfektan Efektif Basmi Virus Corona? Ini Kata Ketua Pakar Gugus Tugas Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved