Senin, 4 Mei 2026

Berita Kriminal

Miliki 5 Ribu Pil Yarindu, Warga Kedungwuni Pekalongan Ini Ditangkap Polisi

Polres Pekalongan menangkap dua terduga pengedar dan pembeli obat keras daftar G jenis pil berlogo Y atau pil Yarindu.

Tayang:
Editor: deni setiawan
POLRES PEKALONGAN
Barang bukti yang disita Polres Pekalongan dalam kasus transaksi pil Yarindu di wilayah hukumnya, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Polres Pekalongan menangkap dua terduga pengedar dan pembeli obat keras daftar G jenis pil berlogo Y atau yang dikenal sebagai dengan sebutan pil Yarindu.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sekira 5 ribu butir pil Y.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (30/3/2020) membenarkan penangkapan tersangka itu.

Selasa Pagi, Penyemprotan Disinfektan Serentak di Jateng, Polda Jateng: Masuk ke Rumah Warga

Kisah Pilu di Tasikmalaya, Jenazah Pasien Positif Corona Nginap Sehari di Mobil Ambulans

ASN Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini

Aturan Mudik Lebaran Segera Dikeluarkan Presiden Joko Widodo, Fadjroel: Ini Sedang Disiapkan

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 17.15."

"Kedua tersangka yakni AF alias Gopi (30) warga Desa Kandangserang, Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebagai pembeli."

"Lalu AEP alias Sireng (26) warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sebagai pengedar," kata AKP Akrom.

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan anggota yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan.

Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor secara tidak wajar dan tanpa plat nomor.

Karena curiga, kemudian petugas menghentikan pengendara tersebut.

Diketahui pengendara bernama AF alias Gopi dari indentitas yang dibawanya.

"Saat memeriksa dan memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang dibawanya."

"Tersangka mengeluarkan dua paket obat berlogo Y terbungkus plastik."

"Setelah dimintai keterangan, dua paket itu didapat setelah membeli dari AEP alias Sireng seharga Rp 20 ribu."

"Pada saat itu juga tersangka AF langsung ditangkap," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung memburu AEP.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved