Pilkada Setentak 2020
Skenario Terburuk, Pilkada Bisa Digelar pada Juni 2021. Ketua Komisi II DPR: Kita Lihat Kondisi
DPR berharap pilkada bisa digelar desember 2020. Skenario Terburuk, Pilkada Bisa Digelar pada Juni 2021. Ketua Komisi II DPR: Kita Lihat Kondisi
Skenario Terburuk, Pilkada Bisa Digelar pada Juni 2021. Ketua Komisi II DPR: Kita Lihat Kondisi
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah dan DPR RI, bersama stakeholder terkait telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Senin (30/3/2020).
Berbagai skenario disapikan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, terkait wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air saat ini.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, skenario terburuk, Pilkada bisa ditunda hingga bulan Juni 2021 mendatang.
Sementara, terkait tahapan yang telah dilangsungkan, menurut Doli, semua tetap sah. Sehingga, setelah wabah virus corona berlalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal melanjutkan tahapan yang tersisa.
• BREAKING NEWS: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Kesepakatan Bersama Pemerintah dan DPR
• Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah
• Perihal Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Jateng: Kita Sudah Siapkan Sejumlah Opsi
• 5.000 Gelang Putih Disiapkan untuk ODP Virus Corona di Purbalingga. Tiwi: Lepas, Denda Rp500.000
Menurut Doli, DPR, KPU dan pemerintah tengah menyiapkan opsi untuk melanjutkan 10 tahapan pilkada.
"Lima tahap itu tetap sah, tetap diakui, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya yang ada sekitar 10 lagi."
"Nah, penundaannya kapan, nanti sesuai dengan UU. Kita akan lihat kondisi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Doli mengatakan, salah satu opsinya yakni melanjutkan tahapan pilkada paling lambat Desember 2020 apabila wabah Covid-19 berakhir pada bulan Mei atau Juni.
"Diasumsikan masa tanggap darurat selesai, atau pandemi dianggap selesai, bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," ujar dia.
Namun, menurut Doli, apabila pada bulan Mei atau Juni wabah Covid-19 belum berakhir, tahapan pilkada dilaksanakan pada tahun 2021.
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu (Mei dan Juni 2020), maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021," ucap dia.
Menurut Doli, tahapan pilkada lanjut akan dilaksanakan sesuai persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan DPR.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
• Video Viral Polisi Marahi Warga yang Nekat Gelar Pesta, Kumpulkan Orang: Otakmu, di Mana Otakmu!
"Maka jalan terbaik dengan diterbitkan perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera," ucap dia.
Lebih lanjut, Doli menghimbau agar dana untuk melaksanakan pilkada direalokasi untuk membantu daerah-daerah yang terdampak virus corona.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan Misbah, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
• Viral Video Dua Orang Belanja di Swalayan Pakai APD untuk Tenaga Medis, Undang Hujatan Netizen
• Bupati Banyumas Pakai Jas Hujan Lantik 34 Kelompok Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Tingkat RT
• Petugas Medis di Puskesmas Pakai Jas Hujan Plastik, Warga di Banjarnegara Galang Donasi Beli APD
• Kehabisan APD Hazmat, Pemkot Tasikmalaya Gunakan Jas Hujan untuk Tangani Pasien Suspect Corona
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan. "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020