Pilkada Setentak 2020
Skenario Terburuk, Pilkada Bisa Digelar pada Juni 2021. Ketua Komisi II DPR: Kita Lihat Kondisi
DPR berharap pilkada bisa digelar desember 2020. Skenario Terburuk, Pilkada Bisa Digelar pada Juni 2021. Ketua Komisi II DPR: Kita Lihat Kondisi
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan Misbah, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
• Viral Video Dua Orang Belanja di Swalayan Pakai APD untuk Tenaga Medis, Undang Hujatan Netizen
• Bupati Banyumas Pakai Jas Hujan Lantik 34 Kelompok Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Tingkat RT
• Petugas Medis di Puskesmas Pakai Jas Hujan Plastik, Warga di Banjarnegara Galang Donasi Beli APD
• Kehabisan APD Hazmat, Pemkot Tasikmalaya Gunakan Jas Hujan untuk Tangani Pasien Suspect Corona
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan. "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020