Teror Virus Corona
Mengintip Kebijakan Lockdown di Belanda yang Jadi Acuan Pemerintah untuk Opsi Karantina Wilayah
Mengintip Kebijakan Lockdown di Belanda yang Jadi Acuan Pemerintah untuk Opsi Karantina Wilayah
Mengintip Kebijakan Lockdown di Belanda yang Jadi Acuan Pemerintah untuk Opsi Karantina Wilayah
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah wilayah menetapkan karantia wilayah secara terbatas. Kota Tegal, misalnya, yang akan melakukan karantina wilayah per Senin (30/3/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah akan membahas soal Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah, pada Selasa (31/3/2020).
Menurut Mahfud, karantina wilayah yang menjadi acuan atau role model saat ini adalah lockdown seperti yang diterapkan di Belanda.
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa (31/3/2020).,” kata Mahfud, seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).
• Begini Skemanya Bila Pemerintah Lockdown Jabodetabek, Dirjen Hubdar: Kami Siapkan Regulasinya
• Wali Kota Tegal: Saya Menyerukan Kepala Daerah Lain Juga Lakukan Karantina Wilayah Sebelum Menyesal
• Rapat Sambil Berjemur Bupati Banyumas Minta Ormas dan OKP Bergerak Bersama. Singgung Micro Lockdown
• Resmi Mulai Besok Senin, Local Lockdown Kota Tegal Selama Empat Bulan
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” kata Mahfud, Minggu (29/3/2020).
Mahfud menggambarkan, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas tetapi secara terbatas ketika diterapkan karantina wilayah.
Toko obat, pasar tradisional, serta supermarket juga tetap beroperasi dengan penjagaan ketat.
• Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki
Lalu, seperti apa penerapan lockdown di Belanda?
Belanda tidak memberlakukan kebijakan lockdown penuh.
Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani virus corona melalui siaran televisi.
Rutte mengatakan, Pemerintah Belanda tidak akan memberlakukan lockdown penuh.
Sebaliknya, ia menyebutkan, pemerintahannya telah memilih untuk mengontrol risiko virus sejauh mungkin dan membangun imunitas terhadap virus.
• Viral Video Dua Orang Belanja di Swalayan Pakai APD untuk Tenaga Medis, Undang Hujatan Netizen
Melansir laman resmi Pemerintah Belanda, https://government.nl/, berikut adalah langkah-langkah yang diberlakukan di negara itu:
Kebijakan umum
- Mengimbau warga tinggal di rumah.
- Menjaga jarak dengan orang lain (setidaknya 1,5 meter) dan menghindari seluruh kegiatan sosial dan kelompok orang.
- Di rumah, batasi kunjungan maksimal 3 orang dan jaga jarak satu sama lain Jika mengalami gejala seperti batuk atau demam, diimbau untuk tinggal di rumah.
- Jika seseorang di rumah mengalami gejala, seluruh anggota keluarga harus tinggal di rumah.
Aktivitas publik
- Kegiatan dan perkumpulan yang biasanya mengajukan permohonan izin, dilarang dilakukan
- Seluruh pertemuan lainnya dilarang, kecuali upacara pemakaman dan pernikahan (tidak boleh lebih dari 30 orang)
- Pertemuan yang dibutuhkan secara hukum atau pun lembaga seperti pertemuan dewan kota tidak boleh melebihi 100 orang
- Tempat-tempat umum seperti museum, konser, bioskop tutup
- Toko-toko, pasar, dan layanan transportasi umum harus ditutup jika langkah-langkah kebersihan tidak memadai atau orang tidak menjaga jarak dengan baik
- Seluruh profesi yang membutuhkan kontak harus berhenti dilakukan
- Semua bar, kafe, dan restoran tutup.
- Layanan pengambilan makanan akan tetap buka.
Pendidikan
- SD, SMP, hingga tempat penitipan anak ditutup
- Seluruh ujian nasional sekolah tahun ini telah dibatalkan
- Universitas dan institusi pendudukan tinggi telah diminta melakukan kuliah online
Perpanjangan Lockdown Sebagian
Melansir New Straits Times, Pemerintah Belanda melakukan perpanjangan pelarangan kegiatan atau pertemuan publik hingga 1 Juni 2020.
Sebelumnya, diberlakukan hingga 6 April 2020.
Perpanjangan ini bertujuan untuk menahan penyebaran virus corona lebih luas.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (23/3/2020) dalam sebuah konferensi pers.
"Langkah ini akan sangat berdampak. Namun, kami tidak memiliki pilihan lain jika ingin menghentikan virus ini," kata Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus.
• Persentase Kematian sebab Virus Corona di Dunia: Italia Tertinggi, Indonesia Kedua, Israel Terendah
Sementara, Perdana Menteri Mark Rutte mengingatkan, jika larangan tidak bekerja maka langkah selanjutnya adalah lockdown total.
"Saya berharap itu (lockdown total) tidak dibutuhkan," tambah Rutte.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis pertemuan termasuk dengan anggota kurang dari 100 orang, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah Belanda sebelumnya.
Toko-toko dan transportasi umum juga harus memberlakukan kebijakan untuk membuat orang-orang menjaga jarak sejauh 1,5 meter, termasuk pembatasan masuk jika diperlukan.
• Perawat di Jateng Positif Virus Corona Curhat ke Ganjar, Sempat Pingsan saat Tugas dan Kangen Anak
• Pemerintah Jadikan Lockdwon di Belanda sebagai Acuan, Mahfud MD: Selasa akan Kita Bahas PP-nya
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• ODP dan PDP Corona Meningkat, Simak Update Virus Corona di Banyumas Minggu 29 Maret
Melansir Reuters, kini, polisi telah diberikan kuasa untuk menghentikan kelompok-kelompok dengan lebih dari tiga orang yang tidak menjaga jarak di publik, kecuali jika mereka adalah anggota keluarga yang sama.
Adapun denda yang dikenakan berkisar dari 400 euro untuk individu hingga 4.000 euro untuk perusahaan.
Rutte menggambarkan langkah ini sebagai sebuah "lockdown yang ditargetkan".
Hingga Senin (30/3/2020), jumlah kasus infeksi virus corona Covid-19 di Belanda adalah sebanyak 10.930 kasus dengan 772 orang meninggal dunia, dan 253 pasien dinyatakan sembuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seperti Apa "Lockdown" Ala Belanda yang Akan Diadopsi Indonesia untuk Karantina Wilayah?