Berita Regional

Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki

Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki

Victory News via Serambinews.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang anggota polisi di Banda Aceh dianiaya seorang mahasiswa saat sedang sosialisasi Maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah virus corona di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Kamis (26/3/2020). Mahasiswa berinisial MAM itu kini telah diamankan pihak kepolisian. 

Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki

TRIBUNBANYUMAS.COM - Nasib naas dialami Bripka Saifuddin, seorang anggota kepolisian di Banda Aceh

Saat sosialisasi Maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah virus corona, anggota Polsek Luengbataitu  tiba-tiba dipukul dan dianiaya oleh seorang mahasiswa berinisial MAM.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Kamis (26/3/2020) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi bersama jajaran Muspika Luengbata.

5 Berita Populer Pekan Ini: Jumlah ODP di Banyumas Melonjak hingga Alokasi DD untuk Perangi Corona

Perawat di Jateng Positif Virus Corona Curhat ke Ganjar, Sempat Pingsan saat Tugas dan Kangen Anak

Kisah Kejengkelan Bupati Garut Rudy Gunawan Lihat ODP Virus Corona Jalan-jalan Santai Naik Motor

Pemerintah Jadikan Lockdwon di Belanda sebagai Acuan, Mahfud MD: Selasa akan Kita Bahas PP-nya

Pelaku saat itu tengah duduk besama rekannya di warung kopi.

Setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban.

Tanpa diduga, MAM memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan dan caci maki.

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh."

Wali Kota Tegal: Saya Menyerukan Kepala Daerah Lain Juga Lakukan Karantina Wilayah Sebelum Menyesal

"Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Taufiq mengutip Antara.

MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Salah satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Mahasiswa Serang dan Caci Maki Polisi Saat Sedang Sosialisasi Pencegahan Corona

Begini Skemanya Bila Pemerintah Lockdown Jabodetabek, Dirjen Hubdar: Kami Siapkan Regulasinya

Menteri Keuangan di Jerman Diduga Bunuh Diri, Terlalu Khawatirkan Dampak Ekonomi Virus Corona

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

28 Jadwal Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan, Berlaku Satu Bbulan. Simak Rincian Berikut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved