Berita Regional
Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki
Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki
Polisi Dianiaya Mahasiswa saat Sosialisasi Wabah Virus Corona, Pelaku Langsung Pukul dan Caci Maki
TRIBUNBANYUMAS.COM - Nasib naas dialami Bripka Saifuddin, seorang anggota kepolisian di Banda Aceh.
Saat sosialisasi Maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah virus corona, anggota Polsek Luengbataitu tiba-tiba dipukul dan dianiaya oleh seorang mahasiswa berinisial MAM.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Kamis (26/3/2020) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi bersama jajaran Muspika Luengbata.
• 5 Berita Populer Pekan Ini: Jumlah ODP di Banyumas Melonjak hingga Alokasi DD untuk Perangi Corona
• Perawat di Jateng Positif Virus Corona Curhat ke Ganjar, Sempat Pingsan saat Tugas dan Kangen Anak
• Kisah Kejengkelan Bupati Garut Rudy Gunawan Lihat ODP Virus Corona Jalan-jalan Santai Naik Motor
• Pemerintah Jadikan Lockdwon di Belanda sebagai Acuan, Mahfud MD: Selasa akan Kita Bahas PP-nya
Pelaku saat itu tengah duduk besama rekannya di warung kopi.
Setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban.
Tanpa diduga, MAM memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan dan caci maki.
"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh."
• Wali Kota Tegal: Saya Menyerukan Kepala Daerah Lain Juga Lakukan Karantina Wilayah Sebelum Menyesal
"Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Taufiq mengutip Antara.
MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.
Salah satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.
Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Mahasiswa Serang dan Caci Maki Polisi Saat Sedang Sosialisasi Pencegahan Corona
• Begini Skemanya Bila Pemerintah Lockdown Jabodetabek, Dirjen Hubdar: Kami Siapkan Regulasinya
• Menteri Keuangan di Jerman Diduga Bunuh Diri, Terlalu Khawatirkan Dampak Ekonomi Virus Corona
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• 28 Jadwal Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan, Berlaku Satu Bbulan. Simak Rincian Berikut