Teror Virus Corona

Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan

Jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, Polres kendal akan bertindak tegas.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan pemantauan pasar tradisional di Kendal, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdiam diri sejenak di rumah masing-masing paling tidak selama 14 hari.

Termasuk imbauan untuk berlaku social distancing.

Empat Pasien Asal Purbalingga Berstatus Positif Corona, Bupati: Riwayat Adalah Orang Perantauan

Pasien Positif Virus Corona Jateng Naik Dua Kali Lipat, Ganjar Minta Ketegasan Kepala Daerah

Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Kompol Sumiarta pun kembali mengingatkan pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dimana secara umum untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, baik budaya maupun keagamaan.

Kepada masyarakat Kendal, Kompol Sumiarta juga mengimbau agar warga tidak mengadakan kegiatan lain.

Seperti bazar, konser, festival, pasar malam, hiburan, karnaval, unjukrasa, maupun resepsi keluarga.

"Sesuai maklumat Kapolri sementara tidak diperbolehkan."

"Ini untuk mendukung program pemerintah, termasuk hajatan maupun resepsi keluarga," terang Kompol Sumiarta, Rabu (25/3/2020).

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi atau mengikuti kebijakan pemerintah dimana itu untuk kebaikan bersama.

Katanya, jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, kepolisian maupun Satpol PP akan menindak tegas.

Tak segan pihaknya membubarkan kegiatan pada saat itu juga.

Terkait sanksinya, pihaknya akan melihat seberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut.

Pesan Sekarang Saja, Ponsel Pengganti Seri XT, Ini Harga dan Spesifikasi Realme 6 Pro

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Tiga Huruf Seri Belakang Plat Nomor Kendaraan Disetop, Ini Aturan Resmi Polda Jateng

Pekerja Proyek Bangunan Ditemukan Meninggal, Kapolsek Semarang Tengah: Diduga Karena Sakit

"Tentu kami bubarkan. Datangi dan ketika itu melanggar, tetap dibubarkan dalam rangka mencegah semakin merebaknya virus corona," tambahnya.

Lebih lanjut, sambungnya, sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga untuk meniadakan atau menunda pihak-pihak yang akan menggelar kegiatan.

Dimana kegiatan tersebut akan mendatangkan massa.

Bagi kegiatan yang bersifat seremonial seperti resepsi pernikahan, hajatan RT RW, rapat kordinasi, dan sejenisnya, Kompol Sumiarta berharap untuk menunda sejenak.

Ini berlaku selama masa darurat virus corona berakhir.

Sedangkan pada kegiatan yang sakral seperti ijab kabul dan sudah terlanjur dijadwalkan, pihaknya memperbolehkan untuk tetap dilaksanakan.

Namun dengan catatan, membatasi tamu yang hadir.

Hanya yang memenuhi syarat dari adanya kegiatan tersebut, misal perwakilan keluarga saja.

Hal itu guna meminimalisir bahaya dari risiko pertemuan yang melibatkan banyak orang.

"Kami juga lakukan sosialisasi dan patroli bersama Kodim 0715 Kendal agar masyarakat yang masih nekat berkerumun di luar rumah segera kembali ke rumah masing-masing."

"Serta kami lakukan pembinaan dan membacakan berulang kali maklumat Kapolri, termasuk imbauan resmi Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga

Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng

Status Darurat Bencana Non Alam

Selain itu, Bupati Kendal Mirna Annisa melalui SK Bupati Kendal Nomor: 360/196/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Epidemi.

Dan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal memutuskan, status darurat bencana di Kendal berlangsung selama 92 hari.

Yakni terhitung mulai 18 Maret hingga 18 Juni 2020.

Melalui Gugus Tugas Cepat Penanganan Covid-19, Mirna berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat RT dan RW lebih dapat memanfaatkan waktu itu.

Baik semaksimal dan secepat mungkin untuk mensosialisasikan sosial distancing kepada warga Kendal.

Termasuk imbauan jaga jarak, larangan berkerumun, hingga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial yang mendatangkan banyak warga.

Sekali lagi, termasuk resepsi pernikahan dan hajatan.

Ia juga mengingatkan, kepala gugus yang dijabat Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha untuk segera membuat skema pencegahan.

Termasuk call center terkait pelaporan kasus agar hasil dapat dilaporkan secara cepat.

Mirna mengimbau kepada seluruh ketua RT dan RW agar bisa melaporkan kondisi warganya yang sakit.

"Tingkatkan bod imun juga yang sakit batuk, pilek segerakanlah untuk cek kesehatan di Puskesmas setempat."

"Beri mereka edukasi personel tiap-tiap warga dengan menggerakkan puluhan ribu petugas yang ada," terang Mirna.

Kata Mirna, langkah antisipatif ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona sebelum meledak.

Disampaikannya, hingga kini di Kendal memang belum ada warga yang dinyatakan pasien positif corona.

Sejauh ini hanya beberapa warga masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) maupun Orang dalam Pemantauan (ODP).

"Perlu pengadaan masker dan sabun cuci tangan untuk tenaga medis dan warga."

"Kami siapkan anggaran dari dana taktis dan lainnya. Antisipasi dan cek siapa saja yang masuk maupun keluar dari Kendal."

"Cafe, karaoke, swalayan, dan tempat keramaian lain harus dicek. Jangan lupa sasar tempat-tempat prioritas sebelum nantinya meledak," tegasnya. (Saiful Ma'sum)

Identitas Rinci Pasien Virus Corona Tersebar di Medsos, Dinkes Cilacap: Penyebar Bisa Dilaporkan

Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Viral Petai Raksasa di Hutan Banjarnegara, Distankan: Keluarga Fabaceae Tapi Tidak Layak Konsumsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved