Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Belum Tetapkan Guru Olahraga SDN 03 Makam Tersangka, Kasus Siswa Tewas Tenggelam
Polres Purbalingga Belum Tetapkan Guru Olahraga SDN 03 Makam Tersangka, Kasus Siswa Tewas Tenggelam
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Polres Purbalingga Belum Menetapkan Guru Olahraga SDN 03 Makam sebagai Tersangka dalam Kasus Siswa Sekolah yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga belum menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya siswa sekolah dasar negeri (SDN) 03 Makam di kolam renang Desa Rajawana RT 1 / RW 5, Kecamatan Karangmoncol, Sabtu (22/2/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto, kepolisian belum menetapkan EBS, guru olahraga yang kala itu menjadi pengampu kegiatan renang tersebut.
Dituturkan Willy, Polres Purbalingga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus ini, sejak seminggu lalu.
• Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Pelajaran Berenang di Purbalingga, Guru: Siswa Sudah Komplit
• Video Polres Cilacap Keliling Patroli Pantau Social Distancing
• MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah
• Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Instruksikan Kades Ubah APBDes: Untuk Penanggulangan Virus Corona
"Guru ini karena kelalaiannya, diduga menyebabkan orang meninggal dunia, ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP," jelasnya, Selasa (24/3/2020).
Meskipun begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, termasuk sang guru olahraga.
Pada perkara tersebut, kata dia, Kepala SDN 03 Makam, juga telah dimintai keterangan.
Dalam keterangannya kepada polisi, kepala SDN 03 Makam, tidak pernah menginstruksikan agar siswa diajaka renang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan, kegiatan ini tidak izin terlebih dahulu ke kepala sekolah," tuturnya.
Selain kepala sekolah, pihaknya juga akan memeriksa pemilik kolam renang.
• Tragedi Tenggelamnya Siswa SDN 03 Makam, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Namun pemilik kolam renang, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga aktif. Sehingga dalam pemeriksaan harus seizin Gubernur terlebih dahulu.
"Surat izin pemeriksaan saksi sudah kami layangkan ke Gubernur. Jadi nanti jika dalam waktu tertent tidak ada jawaban maka menganggap Gubernur mengizinkan untuk melakukan pemeriksaan," tutur dia.
Disamping itu, ia juga akan memeriksa kelayakan kolam renang tersebut. Pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan izin kolam renang.
• Inna Lillaahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Prof Iwan Guru Besar UGM Meninggal Positif Virus Corona
"Penggunaan kolam renang punyanya siapa akan kami dalami. Yang bisa menerangkan ya pemilik kolam renang," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Setiyadi, mengatakan baru mendengar adanya penetapan tersangka. Guru itu merupakan honorer dengan SK Bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-tenggelam-tercebur-dalam-air.jpg)