Teror Virus Corona

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Instruksikan Kades Ubah APBDes: Untuk Penanggulangan Virus Corona

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Instruksikan Kades Ubah APBDes: Untuk Penanggulangan Virus Corona

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Rumah Dinasnya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Instruksikan Kades Ubah APBDes: Untuk Penanggulangan Virus Corona

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dana Desa DD) dapat digunakan untuk penanggulangan virus corona di masing-masing desa.

Landasan penggunaan DD untuk penanggulangan virus corona, tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020.

Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini.

Dua fokus tersebut, yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menkeu Sri Mulyani: Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Pemdes Bantar Banjarnegara Alokasikan Dana Desa untuk Tanggulangi Virus Corona. Apa yang Dilakukan?

Wanita Banjarnegara Meninggal saat Perjalanan dari Jakarta, Dinkes: Kami Tangani Sesuai Protap

UPDATE: Bertambah 107, Total Kasus Positif Virus Corona Jadi 686 Orang, 55 Korban Meninggal

Menteri yang akrab yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020.

Dia menerangkan, aturan ini diambil mengingat dampak terbesar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.

Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan buat fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.

Dia juga menjelaskan, sebelum merebaknya Covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Permendes tersebut menyebutkan, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun Posyandu, dan lainnya.

Namun, lanjut Gus Menteri, saat ini prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.

“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus mengubah,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Update RSMS Purwokerto Selasa Sore, Dua PDP Virus Corona Meninggal, Hasil Swab Belum Keluar

Besaran persentase APBDes

Sementara itu, terkait persentase dana desa yang digunakan untuk masing-masing program tersebut, Gus Menteri mengatakan, hal tersebut harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved