Teror Virus Corona
Menkeu Sri Mulyani: Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah
Menkeu Sri Mulyani: Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah. Mendes PDTT juga mengatakan dana desa bisa digunakan untuk virus corona
Menkeu Sri Mulyani: Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Biaya perawatan pasien virus corona di rumah sakit-rumah sakit yang ada, dipastikan akan ditanggung pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Wanita yang karib disapa Ani itu mengatakan, anggaran perawatan pasien virus corona akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.
Adapun pihak BPJS Kesehatan yang bakal melakukan proses verifikasi pasien.
"Karena pandemik Covid-19 tidak masuk dalam hal yang bisa dicover BPJS dari sisi iuran," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
• Pemdes Bantar Banjarnegara Alokasikan Dana Desa untuk Tanggulangi Virus Corona. Apa yang Dilakukan?
• Viral Petai Raksasa di Hutan Banjarnegara, Distankan: Keluarga Fabaceae Tapi Tidak Layak Konsumsi
• Perantau Masuk Purbalingga Kategori ODP Virus Corona, Dipantau Tim Satgas Covid-19 Tingkat Desa
• BREAKING NEWS: PDP Corona RSMS Purwokerto Meninggal, Pasien Positif Justru Membaik
Untuk itu, Bendahara Negara itu pun menjelaskan pendanaan pasien virus corona akan diambil dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 atau APBD.
Dengan demikian, harapannya akan ada kepastian mendapatkan pembayaran dengan merawat pasien virus corona.
Sebelumnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sempat meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona (Covid-19).
Dia pun mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.
Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
• Ganjar Tampar Pemkab Brebes, Dinilai Paling Lemot Tangani Virus Corona di Jateng
"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan."
"Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19," ujar perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaran yang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona (Covid-19).
• Update RSMS Purwokerto Selasa Sore, Dua PDP Virus Corona Meninggal, Hasil Swab Belum Keluar
Hal ini disampaikaan Presiden Jokowi dalam rapat dengan para gubernur melalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-indonesia_17.jpg)