Teror Virus Corona

MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah

MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah

Istimewa
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg dan Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan bergantian menandatangani Tausiyah ditiadakannya salat Jumat sementara waktu. 

MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 27 Maret 2020 mendatang.

Para jamaah diminta menggantikannya dengan melaksanakan salat Dhuhur di kediaman masing-masing.

Tausiyah tertulis tersebut dikeluarkan Selasa (24/3/2020), ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MA, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan.

Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

MUI Jateng: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat

Guru Besar FK UGM Positif Virus Corona Meninggal, Ketua Umum Kagama Ganjar: Duka Mendalam

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Instruksikan Kades Ubah APBDes: Untuk Penanggulangan Virus Corona

Selain tidak melaksanakan salat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu.

Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.

Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Inna Lillaahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Prof Iwan Guru Besar UGM Meninggal Positif Virus Corona

Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat Covid -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Status Zona Merah.

“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan musala,” kata Kiai Darodji kepada pers.

Update RSMS Purwokerto Selasa Sore, Dua PDP Virus Corona Meninggal, Hasil Swab Belum Keluar

Kenali Perbedaan Batuk Virus Corona dan Batuk Biasa. Simak Berikut Penjelasannya . . .

UPDATE: Bertambah 107, Total Kasus Positif Virus Corona Jadi 686 Orang, 55 Korban Meninggal

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

Tentang apakah harus dikumandangkan adzan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Kiai Darodji menegaskan, agar adzan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan musala sebagai tanda memasuki waktu salat.

Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Kiai Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi domainnya pemerintah daerah.

Domain MUI mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan musala. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved