Minggu, 26 April 2026

Berita Semarang

Tok! Ade Kurniawan Anggota Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Darah Dagingnya Sendiri Divonis 13 Tahun

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/iwan Arifianto
DIVONIS 13 tahun - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Briptu Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara, di  Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara
  • Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara.
  • Ade Kurniawan dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah  telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN, oleh Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun.

"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah  telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).

Hukuman untuk mantan anggota intelejen Polda Jateng itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara.

Sebelum vonis diputus, Ade Kurniawan didakwa telah melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari.

Baca juga: Balap Liar di Jalingkar Bumiayu Dikukut, Satlantas Polres Brebes Amankan 8 Joki dan Motor

Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.

Tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Ade sempat memasukan susu ke mulut korban. Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju. Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone. Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

Baca juga: Tambang Bodong di Kedungjati Disidak Dewan, Bambang Irawan: Urus Izin atau Kami Tindak Tegas

Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa.  Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved